Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Puluhan Wakil Camat di Jakarta Berpotensi 'Nganggur'

Yanurisa Ananta
05/12/2016 18:41
Puluhan Wakil Camat di Jakarta Berpotensi 'Nganggur'
(MI/ATET DWI PRAMADIA)

MULAI tahun depan, posisi wakil camat di Jakarta bakal dihapus. Hal itu dilakukan karena semua tugas wakil camat sudah dikerjakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tugas-tugas tersebut antara lain menyangkut perizinan dan nonperizinan.

Sejauh ini, dari 44 kecamatan yang ada di DKI, masih ada 20 kecamatan yang memiliki wakil camat. Itu artinya, 20 orang wakil camat terancam 'menganggur' tahun depan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ada empat kecamatan di Jakarta Pusat yang masih memiliki wakil camat, yaitu Cempaka Putih, Johar Baru, Kemayoran, dan Sawah Besar. Sedangkan di jakarta Utara hanya satu, yakni di Kecamatan Koja.

Sementara di Jakarta Timur, ada lima kecamatan yang memiliki wakil camat, meliputi Jatinegara, Kramat Jati, Makasar, Cipayung, dan Cakung. Di Jakarta Selatan ada lima kecamatan, yaitu Kebayoran Baru, Kebayoran Lama, Pesanggrahan, Jagakarsa, Mampang Prapatan, dan Tebet.

Sedangkan di Jakarta Barat, masih ada wakil camat di Kecamatan Kalideres, Kebon Jeruk, dan Tambora. Sementara, di Kepulauan Seribu, hanya Kepulauan Seribu Selatan yang memiliki wakil camat.

"Masih ada sebagian kecil kecamatan yang masih punya wakil camat. Saya kira hanya ada belasan," tutur Sekretaris Daerah Saefullah usai rapat pimpinan di Balai Kota, Senin (5/12).

Dengan perampingan jabatan ini, lanjut Saefullah, tugas kecamatan dan kelurahan saat ini hanya sebagai estate manager yang condong melayani tugas kebersihan, saluran air, dan taman-taman di wilayah setempat. Saefullah pun menambahkan pengosongan 24 jabatan wakil camat tidak berpengaruh besar terhadap pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Suradika menjelaskan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus melepas jabatan wakil camat akan mengisi posisi struktur organisasi yang kosong. Namun, posisi tersebut harus sesuai dengan kompetensi atau beban kerja yang dimiliki.

"Wakil camat itu PNS Eselon III/b sehingga bisa saja ditempatkan sebagai kepala bagian di sekretariat kota atau kepala bidang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," kata Agus.

Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jabatan golongan eselon III setara dengan jabatan administrator. Sementara, pangkat III/b setara dengan Penata muda Tingkat I. Kendati demikian, bila belum ada struktur organisasi yang kosong, wakil camat akan tetap memegang jabatannya hingga ada posisi yang bisa diisi.

Bukan hanya wakil camat, dalam penataan perangkat daerah yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah mengosongkan seluruh jabatan wakil lurah. Saat ini 265 kelurahan yang tersebar di lima wilayah kota sudah tidak memiliki wakil lurah.

Tiap-tiap wakil lurah telah ditempatkan di tempat lain sesuai kompetensinya sebagai PNS golongan eselon III/a dengan pangkat Penata Muda. Dengan jabatan itu wakil lurah bisa mengisi posisi kepala seksi.OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya