Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KEPALA Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Kota Depok Eka Bachtiar mengaku kesulitan memberantas praktik prostitusi melalui daring maupun langsung, meski kota itu memiliki Peraturan daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. “(Pemberantasan) tidak bisa dilakukan satu badan, melainkan harus melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, dan di-back-up aparat kepolisian sebab pembuktian bisnis esek-esek itu membutuhkan kesaksian, barang bukti, hingga pelaku,” kata Eka, Selasa (13/9). Ia sudah mendengar adanya praktik prostitusi terselubung yang menjamur di kafe, salon kecantikan, panti pijat, dan hotel di Depok. Namun, ujarnya, BMPK tidak berwenang menutup tempat-tempat tersebut. Yang berwenang menindak lokasi itu ialah Satpol PP dengan alasan melanggar Perda Kota Layak Anak dan ketertiban umum. (KG/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved