Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Perusak Harus Diawasi Banyak Mata

(Put/J-4)
08/9/2016 05:10
Perusak Harus Diawasi Banyak Mata
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PENGAWASAN dan pemeliharaan trotoar setelah dibangun, seharusnya menjadi tugas bersama aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama masyarakat. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Perencanaan Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Riri Asnita beberapa waktu lalu. Pengawasan itu penting, kata Riri, karena Dinas Bina Marga hanya berwenang mengupayakan pembangunan infrastruktur. Untuk tahun ini, ada lima lokasi prog­ram perbaikan trotoar baru yang digarap dan ditargetkan selesai pada Desember 2016.

“Kami membutuhkan kerja sama dari masyarakat dan aparat kelurahan hingga kecamatan untuk menjaga trotoar. Sebab, perusakan trotoar juga bisa datang dari masyarakat. Untuk itu, evaluasi per pekan dalam pembangunan dan pemeliharaan trotoar terus dilakukan,” terangnya. Riri mencontohkan trotoar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sudah 50% terbangun di Jalan Jatibaru Raya. Dinas Bina Marga DKI bekerja sama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan berupaya menertibkan pedagang kaki lima (PKL). Hal tersebut dilakukan karena trotoar selebar lima meter itu rawan kembali diokupasi PKL.

Padahal, kata Riri, jika dibina para PKL tersebut diperbolehkan untuk berdagang dengan memperhatikan hal-hal tertentu. “Kami bukannya ingin menghilangkan PKL, tetapi dibina. Jadi malam boleh berdagang asal bersih, pagi sudah beres dan tidak semua badan trotoar itu mereka pakai. Sisakan dua meter untuk pejalan kaki,” tuturnya. Selain itu, aktivitas bongkar muat perdagangan tekstil menggunakan truk di Tanah Abang pun rawan mencaplok trotoar. Untuk itu, ia akan mendorong Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk meninjau izin-izin rumah toko (ruko) di Tanah Abang. Ruko-ruko tersebut kerap menggunakan truk besar untuk kegiatan bongkar muat yang seharus­nya memiliki izin kargo. “Kami mendorong agar izin itu dicabut,” tegasnya. Sementara itu, penggalian untuk jaringan utilitas saat ini dinilai menjadi kendala dalam pemeliharaan trotoar. Dinas Bina Marga telah merencanakan pembuatan lorong dan lubang utilitas yang dibangun setiap 25 meter. Perusahaan utilitas diberikan waktu enam bulan hingga satu tahun untuk memindahkan jaringannya ke bawah tanah. Jika tidak dilakukan, Dinas Bina Marga akan mencabut jaringan yang masih ada di atas tanah. (Put/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya