Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Obat Kedaluwarsa Dijual Bebas

MI
06/9/2016 10:39
Obat Kedaluwarsa Dijual Bebas
(Antara/Reno Esnir)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap M, 41, tersangka pengedar obat kedaluwarsa yang dijual di Toko Mamar Guci miliknya di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Fadil Imran mengatakan tersangka menjual obat-obat kedaluwarsa itu dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa yang tertera di kemasan obat. “Tersangka menghapus tanggalnya menggunakan nail polish remover dan cotton bud,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Fadil menerangkan, tersangka M menyimpan obat-obatan itu di rumahnya yang berada di kawasan Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Dari penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 1.963 strip obat, 49 botol obat cair, 24 karung obat, serta tiga pembersih kuteks (nail polish remover) yang telah kedaluwarsa. Selain itu, ditemukan pula 122 strip obat kedaluwarsa yang telah diganti tahunnya.

Jenis obat-obatan tersebut, antara lain Flavin untuk a­lergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plus, obat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, serta Forbetes dan Padonil untuk diabetes. “Menurut pengakuan tersangka, dia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak 2006, tetapi menjual obat kedaluwarsa sejak 1 tahun yang lalu,” tambah Fadil.

Dari obat kedaluwarsa yang ia jual dalam jumlah satuan maupun grosir itu, tersangka telah meraup keuntungan sebesar Rp96 juta.

Terkait dengan temuan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyegel kios-kios penjual obat palsu di Pasar Pramuka. Dinas Kesehatan DKI mencatat ada 10-20 kios yang akan segera disegel dan dilarang berjualan karena terbukti menjual obat-obat palsu, kedaluwarsa, dan ilegal.

“Secara bertahap, kios yang menjual obat-obat palsu di Pasar Pramuka akan disegel dan tidak boleh berjualan,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Prihartono.
Sejak awal tahun, dinas kesehatan mencatat empat apotek ditutup karena tidak memiliki apoteker yang menjadi pihak berwenang di apotek.

Kosmetik ilegal
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menangkap pelaku pengedar kosmetik ilegal, AT, 51. Ia memproduksi dan mengedarkan paket kosmetik berbagai merek seperti HN, body lotion merek Milky Drop dan Gluta Panacea, krim pemutih merek Wallet Super, toner pemutih badan dan bekas luka merek Apotik Ratu, minyak kemiri merek Kukui, dan minyak bulus merek Bulus Putih. Segala kosmetik itu dijual dengan harga Rp6.000 hingga Rp15 ribu. “Semuanya diduga tidak memiliki izin edar dari Badan POM,” kata Fadil Imran.

Di lain hal, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pengedar pupuk palsu. Kasus itu terkuak setelah penangkapan dua unit kontainer pupuk di Pintu Tol Cimanggis Utama, Depok, dan Tol Cibubur. (Nic/Aya/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya