Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

PPKM Level 2 di Jabodetabek Diperpanjang Hingga 18 April

Putri Anisa Yuliani
05/4/2022 14:20
PPKM Level 2 di Jabodetabek Diperpanjang Hingga 18 April
Warga mengunjungi kawasan Kota Tua, Jakarta.(MI/Susanto)

PEMERINTAH pusat menetapkan PPKM Level 2 di wilayah Jabodetabek diperpanjang. Keputusan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali.

Adanya keputusan ini disebabkan laju vaksinasi di berbagai daerah Jawa-Bali mengalami peningkatan, termasuk pemberian suntikan dosis ketiga (booster). Capaian vaksinasi diketahui menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM.

Adapun Inmendagri tersebut berlaku efektif mulai dari Selasa, 5 April 2022 hingga 18 April 2022.

“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di Level 1,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).

Safrizal menjelaskan, jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di Level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.

Baca juga: Volume Kendaraan di Jakarta Meningkat 18 Persen Sepekan Terakhir

Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9 daerah. Sedangkan, dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93%.

Selain pembagian Level PPKM, perubahan substansi Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status Level 2.

"Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00. Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional di Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik