Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta soal pencabutan reklamasi Pulau G. Pulau G diketahui dikelola oleh anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera (MWS).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) memberikan izin reklamasi kepada PT MWS dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT MWS sebagai pihak pengembang.
Setelahnya pada 18 Maret 2014 Ahok mengadakan perjanjian dengan empat perusahaan termasuk dengan PT MWS. Isi perjanjian tersebut, para pengusaha sepakat untuk membangun bangunan kontribusi tambahan sebesar 15% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) x nilai pulau yang bisa dikomersilkan.
Adapun sejumlah proyek kontribusi tambahan yang dilaksanakan PT MWS adalah sebagai berikut;
-Pembangunan rumah pompa tahap persiapan
-Pompa Kali Angke tahap persiapan
-Rusun Daan Mogot 4 blok atau 320 unit tahap sedang berjalan
-Revitalisasi dermaga Muara Angke tahap persiapan
-Boulveard Pluit tahap persiapan
-Furniture dan renovasi rusun Marunda sudah dilaksanakan
-Pembangunan tanggul baru NCICD koordinasi dengan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun sore ini, PTUN mengabulkan gugatan para nelayan terkait izin reklamasi Pulau G. Izin reklamasi Pulau G diberikan Gubernur DKI Ahok kepada PT MWS.
"Dengan ini mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur.
Ahok pagi tadi sudah menduga gugatan nelayan bakal diterima. Ia pun mengaku senang jika putusan hakim mengabulkan gugatan para nelayan.
Menurut dia, bila gugatan dikabulkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan lagi memberikan izin reklamasi kepada swasta. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved