Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Omset Tinggal 10%, Ini Usulan Aturan Penyelenggaraan Pernikahan dari Para Pelaku Usaha

Iis Zatnika
26/9/2021 07:54
Omset Tinggal 10%, Ini Usulan Aturan Penyelenggaraan Pernikahan dari Para Pelaku Usaha
Jumpa media Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia(Dok Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia)

Pengusaha induustri pernikahan nyaris kolaps akibat turunnya permintaan pasar hingga 90% yang dipicu aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hingga saat ini acara pernikahan masih dibatasi maksimal 40 orang, sehingga kebutuhan katering, musik, pembawa acara hingga dekorasi pun turun drastis. 

Demikian terungkap dalam jumpa media Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia yang dihadiri 10 asosiasi terkait di Jakarta, Jumat (30/9). Sebanyak 10 asosiasi itu terdiri atas Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI), Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Perlengkapan Pernikahan Indonesia (Appgindo), Perkumpulan Pengusaha Tempat Resepsi dan Gedung Pertemuan Indonesia (Asgerprindo), Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspedi), Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (Harpi Melati), Himpunan Perusahaan Penata Acara Pernikahan Indonesia (Hastana), Perkumpulan Pembawa Acara Pernikahan Indonesia (Hipapi), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (Hipdi), Ikatan Pengusaha Jasa Musik Pernikahan Indonesia (Ipami), Perkumpulan Pengusaha Musik dan Pembawa Acara Indonesia (Perpapindo), serta Perkumpulan Penyelengara Jasa Boga Indonesia (PPJI).

"Sejak awal PSBB hingga saat ini diberlakukan PPKM, pemerintah menetapkan aturan yang sangat memberatkan kami, tanpa ada dialog. Padahal, kami sangat ingin berdialog dan mengajukan usulan pengaturan yang tetap memprioritaskan prokes namun memberi ruang gerak bagi kami," ujar Suprafto, Ketua Hipdi.
   
Suprafto menyatakan, sebagian besar pelaku usaha industri pernikahan tak lagi beroperasi, sehingga harus meberlakukan PHK pada karyawan. "Kalaupun ada kegiatan, kami hanya memberlakukan sistem kerja harian," ujar Suprafto 

Padahal, lanjut Suprafto, berdasarkan data yang dilansir situs industri pernikahan Bridestory.com, industri pernikahan pada situasi normal bisa menghasilkan omset sekitar 7 miliar dolar AS. "Jumlah pekerja yang terserap dari berbagai sektor, termasuk petani bunga dan seluruh pemasok yang terkait di industri kami bisa mencapai 2 juta orang. Tentu saja jumlah itu kini berkurang banyak, karena sekarang ini sebagian jadwal pernikahan dijadwal ulang bahkan dibatalkan. Kalaupun diuselenggarakan, biasanya klien menurunkan permintaan mereka, misalnya dalam dekorasi karena jumlah undangan sangat terbatas," kata Suprafto. 

Untuk itu, pihaknya mengajukan usulan aturan penyelenggaraan pernikahan, yaitu penambahan kapasitas orang yang bisa hadir, pada level 4 dan 3 diberlakukan maksimal 35% dari kapasitas normal, seluruh makanan dibawa pulang. Sedangkan pada level 2, maksimal 50% dari kapasitas serta diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25%. Sementara level 1, 75% dari kapasitas ruangan serta makan di tempat sebanyak 35%.

Sedangkan standar protokol kesehatan yang diajukan di antaranya mewajibkan pekerja, pengantin, dan keluarga menggunakan masker, melalukan pengecekan suhu badan, menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, menyediakan hand sanitizer, melakukan pembersihan dan desinfektan sebelum beroperasi, menggunakan jasa musik hidup yang menerapkan standar protokol kesehatan, tamu di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun tidak disarankan, pembentukkan tim monitoring serta penggunaan aplikasi Pedulilindungi untuk menjaga kapasitas ruangan. (*/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Iis Zatnika
Berita Lainnya