Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kembalikan Berkas Jessica, Kejati Minta Penyidik Lengkapi Alat Bukti

Ilham Wibowo/MTVN
29/3/2016 17:08
Kembalikan Berkas Jessica, Kejati Minta Penyidik Lengkapi Alat Bukti
(ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso belum lengkap. Kejati mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas dengan tersangka Jessica dinyatakan belum lengkap karena petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi pewarta, Selasa (29/3).

Ihwal pengembalian berkas, Waluyo mengatakan keterangan saksi kasus pembunuhan kopi beracun ini belum bisa dinilai sebagai alat bukti.

"Keterangan saksi itu perlu ditambah supaya ada nilainya sebagai alat bukti. Ini sebenarnya sudah bernilai tapi belum sempurna," paparnya.

Rencananya, berkas tersebut akan dikembalikan awal pekan depan. Waluyo mengatakan penyidik memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi dan kembali menyerahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum.

"Sekitar tanggal 3 atau 4 April akan dikembalikan ke penyidik," kata Waluyo.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya