Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
SELEBRITAS Vanessa Angel mulai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Hari ini, Vanessa Angel mulai menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta, Rabu (18/11).
Vanessa yang terlibat kasus kepemilikan psikotropika tersebut, kata Edwin, datang secara sukarela ke Rutan Pondok Bambu bersama penasihat
hukumnya, tanpa penjemputan dari pihak Kejari Jakarta Barat.
Baca juga: Jimly Minta Aparat Bertindak Tanggapi Video Ceramah Rizieq
Sementara mengenai masa hukuman penjara yang akan dijalani Vanessa Angel setelah dikurangi masa tahanan kota, Edwin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Rutan Pondok Bambu.
"Masa penahanan Vanessa bisa ditanyakan ke Rutan Pondok Bambu," ujar dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Angel dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda subsider sebesar Rp10 juta," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Masa tahanan tersebut akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus
sebagai tahanan kota. Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Vanessa Angel terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax yang didapatkannya dengan resep dokter kedaluwarsa.
Vanessa melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018
tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Ant/OL-1)
“Saya menyesal atas perbuatan saya yang berakibat fatal karena berkendara dalam keadaan mengantuk dan saya mengakui kesalahan saya, Yang Mulia.”
Jody menyebut, dirinya tidak kuat menahan kantuk dan kemudian menutup mata sebelum akhirnya terbangun dalam keadaan mobil sudah hancur dan berbalik arah.
AYAH almarhumah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria bernama Rofi'i.
Sopir artis sinetron Vannesa Adzania atau Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy (24), kini menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.
ISUE eksploitasi anak almarhum Vanessa Angel dan Bibi dinilai INAYES salah fokus, sebab hal itu sebagai bentuk perhatian sebagai anak publik figure.
polisi telah mendapat banyak informasi, salah satunya mengenai status media sosial milik sopir Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved