Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Ahok Curiga Demo Sopir Direstui Perusahaan

24/3/2016 02:20
Ahok Curiga Demo Sopir Direstui Perusahaan
(MI/Ramdani)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) curiga perusahaan taksi berada di balik demonstrasi besar-besaran para sopir yang berujung pada aksi perusakan Selasa (22/3) lalu.

"Enggak usah bohongi saya. Demo ini direstui perusahaan taksi," tegas Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/3).

Ia yakin setiap taksi yang keluar dari pul bakal dicek dulu oleh perusahaan taksi.

Itu artinya perusahaan diduga juga tahu bahwa sopir mereka ada potensi untuk ikut berdemonstrasi pada hari itu.

Jika perusahaan berdalih tidak tahu adanya aksi demonstrasi sopir mereka itu, Ahok menantang perusahaan taksi untuk berani memecat sopir-sopir yang bertindak anarkistis dalam demonstrasi tersebut.

"Kalau anarkistis, ya perusahaan pecat dong sopirnya. Kalau kamu enggak mau pecat, saya juga akan main keras," ungkap Ahok.

Ia menambahkan dirinya telah mengirim surat edaran ke seluruh perusahaan taksi yang ada di Jakarta untuk memecat para sopir yang merusak armada dan memukuli para sopir yang tidak ikut berdemonstrasi.

Jika surat edaran itu tidak dipatuhi, artinya sopirnya tidak dipecat, Pemprov DKI akan mencabut izin usaha perusahaan taksi itu.

Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengungkapkan para sopir yang bertindak anarkistis berpotensi dipidana oleh polisi.

"Saya sudah minta kapolda, tindak semua," tandas dia.

Di tempat berbeda, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin kembali menetapkan empat tersangka dalam unjuk rasa sopir taksi yang berujung kericuhan itu.

Dengan demikian, total tersangka menjadi enam orang.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan keempat tersangka yang baru ditetapkan itu merupakan sopir bajaj dan pengemudi ojek daring.

Mereka yaitu Fiansyah alias Gepeng, Dede Iskandar alias Andar, M Imron, dan Yos Arend Marlissa alias Josep.

Selain empat tersangka tersebut, polisi menetapkan status wajib lapor bagi 83 demonstran yang sempat ditahan dan kini telah dilepaskan.

"Nanti akan ada upaya-upaya hukum selanjutnya terhadap pelaku lain yang memprovokasi secara langsung maupun tidak langsung lewat media sosial," beber Krishna. (Ssr/MTVN/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya