Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MARAKNYA kasus penipuan dan investasi bodong yang terjadi belakangan ini kembali menelan korban. Kali ini yang menjadi korbannya adalah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Utama dan Koperasi Simpan Pinjam Inti Sejahtera yang menelan kerugian sebesar Rp21,4 miliar.
“Ada enam nama yang kami jadikan terlapor di dalam laporan, yakni TA selaku pendiri sekaligus juga Chairman Multi Inti Sarana Group, RHD selaku Direktur Utama MIS, DH selaku CEO Pracico utama, AA, IS dan NS, yang masing-masing adalah CEO, Sekretaris, dan Bendahara Pracico Sejahtera," kata Advokat Natalia Rusli usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Senin (12/9).
Pengacara dari Master Trust Law Firm itu mengatakan laporan dibuat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, kejahatan perbankan, dan pencucian uang.
Natalia mengatakan pelaporan ini merupakan kulminasi keresahan nasabah. Mereka telah berupaya persuasif namun gagal mencapai kesepakatan. “Kami mengupayakan penyelesaian melalui somasi dan mediasi. Namun ternyata hanya diberikan janji dan janji lagi, tanpa pernah ada kejelasan. Hingga akhirnya seluruh klien kami pun memutuskan untuk menempuh upaya hukum untuk perkara ini,” terangnya.
Bryan Roberto Mahulae, rekan Natalia, menambahkan bahwa modus operandi yang dipakai para terlapor dilakukan dengan cara menawarkan kerja sama investasi dan simpanan dengan imbalan hasil keuntungan yang tinggi, berkisar antara 10%-12% per tahun.
“Namun dalam pelaksanaannya, pembayaran keuntungan investasi itu tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan lebih parahnya, dana simpanan pokok yang telah disetorkan tidak bisa dicairkan. Hingga akhirnya klien kami pun mengalami kerugian,” jelasnya.
Pengacara lainnya, Jaka Maulana, menjelaskan nilai kerugian Rp21,4 miliar. “Tapi mengingat banyaknya jumlah anggota lain yang terdaftar di kedua koperasi ini, kami menduga nilai tersebut masih akan terus bertambah. Terdapat informasi, total nilai kerugian nasabah dalam kasus gagal bayar ini mencapai Rp1,3 triliun," kata Jaka.
Natalia mengatakan pihaknya membuka posko untuk menampung pengaduan masyarakat dalam investasi bodong. Masyarakat bisa menghubungi nomor 0818-899-800 atau ke email: [email protected]. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved