Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KEPALA Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Waluyo mengatakan Penyidik Polda Metro Jaya terlambat menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Ia menjelaskan tenggat waktu berkas perkara seharusnya dikembalikan pada Rabu (16/3). Kejati DKI sebelumnya memberikan waktu 14 hari dari pengembalian pertama atau pada Rabu (2/3) lalu.
"Dalam ketentuan Hukum Acara, hanya diatur mengenai waktu pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara. Tidak ada ketetapan mengenai sanksi," kata Waluyo, Kamis (17/3).
Dari kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengakui berkas perkara masih ada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan belum dikembalikan ke Kejati DKI.
Iqbal mengatakan pelimpahan berkas perkara diusahakan pada pekan ini. Penyidik disebutkan Iqbal masih berusaha untuk memenuhi petunjuk yang diberikan pihak Kejati DKI. Namun, Iqbal enggan menyebut apa saja materi yang harus dilengkapi penyidik.
"Penyidik sudah punya jadwal, kapan harus dikembalikan ke Kejati DKI tidak perlu juga untuk dipublikasikan ke publik. Betul, kami memang dibatasi masa penahanan, tapi itu pun bisa diperpanjang," kata Iqbal.
Jika nantinya masih dirasa belum lengkap setelah dikembalikan ke Kejati DKI, menurut Iqbal, itu tidak masalah. Penyidik nanti akan memenuhi lagi apa petunjuk yang dirasa Kejati DKI belum dilengkapi. "Intinya pengembalian oleh kejaksaan adalah lumrah," tandasnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved