Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemehub Ajukan Pemblokiran Aplikasi Taksi Online

Putri Anisa Yuliani
14/3/2016 15:14
Kemehub Ajukan Pemblokiran Aplikasi Taksi Online
(Dok. MI)

SECARA resmi Kementerian Perhubungan akhirnya mengirim surat pengajuan untuk memblokir aplikasi tramsportasi daring yakni taksi Uber (UBER Asia Limited) dan Grab Car (PT Solusi Transportasi Indonesia). Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, instruksi pengajuan surat tersebut datang dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pagi ini dan sudah ditindaklanjuti dengan pengiriman surat kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Instruksi dari Pak Menteri agar mengajukan surat tersebut ada dan sudah kita ajukan," kata Barata ketika dihubungi Media Indonesia, Senin (14/3).

Surat tersebut turut menyebutkan tiga pasal dasar hukum yang dilanggar oleh kedua aplikasi tersebut yakni Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 138, 139, dan pasal 173. Pada pasal 138, disebutkan bahwa penyelenggaraan angkutan umum hanya dilakukan oleh angkutan umum. Sementara pasal 139 menyebutkan penyelenggaraan angkutan umum hanya dilakukan oleh badan usaha angkutan umum sesuai perundang-undangan dan pasal 173 menyebutkan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan umum harus sudah memiliki izin.

Dalan surat tersebut, Kemenhub tidak hanya meminta agar Kemkominfo memblokir situs resmi serta aplikasi Taksi Uber dan Grab Car namun juga aplikasi dan situs sejenis selama belum bekerja sama dengan layanan atau badan usaha angkutan umum yang resmi.

Dihubungi terpisah, Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu menyatakan Kemkominfo akan memproses segera pengajuan tersebut.

"Kemenhub dalam hal ini sudah benar prosesnya mengajukan ke kami. Nah, di kami nanti ada panelnya sendiri yang mengurus soal pemblokiran situs dan aplikasi. Kami secepatnya akan memproses," kata Ismail.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan sampai saat ini baik Grab maupun Taksi Uber belum menyetorkan bukti pajaknya. Padahal dari pertemuan sebelumnya dengan kedua pihak itu, mereka bersepakat akan mendaftarkan perusahaannya dan menjadi perusahaan penyedia jasa transportasi resmi. Dengan demikian mereka akan resmi menjadi badan usaha trasnportasi dan rutin menyetor pajak kepada pemerintah provinsi DKI Jakarta maupun ke pemerintah pusat.

Padahal tawaran tersebut adalah satu-satunya jalan agar transportasi berbasis aplikasi bisa berjalan.

"Kita mau kok kalau mereka daftar dan bayar pajak. Nanti mobilnya harus plat kuning lalu ditempel stiker taksi yang besar. Jadi sama saja seperti rental. Kamu bayar pajak dan jelas. Tapi sampai sekarang mereka mana buktinya? Nggak ada," tegasnya.

Ia pun menyatakan tidak bisa membatasi keberadaan transportasi daring. Sebab, itu merupakan bagian dari kebutuhan masyarakat dan tuntutan zaman. Namun, untuk Taksi Uber dan Grab Car, Ahok menyatakan Pemprov dapat melakukan penindakan karena saat inibelum memiliki izin dengan pengandangan dan penilangan.

"Tidak bisa. Kita tidak bisa batasi. Tapi paling kita bisa tertibkan. Tapi itu pun hanya bisa dari penjebakan. Ya karena mereka kan pakai mobil pribadi, susah bedainnya," tuturnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik