Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Cabuli 3 Anak, Marbot Masjid Ditangkap Polisi

Tri Subarkah
25/8/2020 11:50
Cabuli 3 Anak, Marbot Masjid Ditangkap Polisi
Pencabulan(Ilustrasi )

SAT Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang marbot masjid berinisal FS, 54, atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak. Ketiga korban masing-masing berinisial RNR, 10, FA, 9, dan SS, 9.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan, FS melakukan aksinya saat mengajari para korban mengaji di Masjid Al-Hidayah, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Baca juga: Diduga Langgar Etik, Firli: Biar Dewas yang Menilai

"Alasan pelaku yang disampaikan kepada para korban melakukan cabul untuk melatih pernafasan agar pada saat membaca qori pernafasannya jadi panjang," papar Stefanus dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/8) lalu sekira pukul 14.30 WIB.  "Selesai melakukan perbuatan jahatnya, pelaku bilang kepada korban, 'Jangan bilang siapa-siapa ya, soalnya takut salah paham'," kata Stefanus.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan mengakui perbuatannya. Polisi mempersangkakan FS dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya