Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pembangunan Kampung Akuarium Pelanggaran Serius

Ins/Ssr/J-1
19/8/2020 06:20
Pembangunan Kampung Akuarium Pelanggaran Serius
Aktivitas warga di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, kemarin.(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

ANGGOTA DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Johny Simanjutak berpendapat apa yang dikerjakan Gubernur Anies Baswedan terkait pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara, ialah kesalahan besar.

Kawasan itu merupakan milik pemerintah daerah yang tidak boleh dihuni sembarangan oleh warga. “Tindakan Anies itu sangat serius kesalahannya. Kawasan Akuarium itu, kan, masih masuk zona merah atau kawasan pemerintahan. Enggak bisa untuk permukiman,” tegas Johny di Jakarta, kemarin.

Johny juga menuding Anies melanggar izin pembangunan. Hal itu dari Peraturan Daerah Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi yang belum direvisi. “Saya heran, dia (Anies) malah mempertontokan kesalahan serius dia dengan melanggar aturan. Kan, belum berubah perda RDTR. Jangan termakan janji kampanye,” tuding Johny.

Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun mempertanyakan apakah rencana itu sudah diizinkan atau belum. Namun, ia enggan berkomentar lebih dalam soal dugaan adanya pelanggaran aturan oleh DKI soal pembangunan Kampung Akuarium. “Saya tidak tahu pastinya. Tanya ke gubernur saja,” tukas Ahok.

Kampung Akuarium sempat digusur Ahok pada 2017. Ahok menganggap lahan yang ditempati warga di Kampung Akuarium merupakan lahan milik pemda yang dikelola PD Pasar Jaya dan tidak boleh dibangun tempat hunian di sana.

Namun, Anies pun meng­ungkapkan pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan simbol kemerdekaan bagi warga yang bermukim di sana. Pernyataan itu disampaikan Anies setelah meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Kampung Susun Akuarium bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 RI.

“Ini adalah pembangunan kampung susun pertama yang dikerjakan di DKI Jakarta. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kali ini insya Allah dirayakan juga sebagai kemerdekaan warga Kampung Akuarium,” kata Anies dikutip dari akun Instagram pribadi­nya di Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut Anies, pembangunan Kampung Susun Akuarium dapat dijadikan percontohan keadilan atas pembangunan di tengah mo­dernisasi. “Di tempat ini kita ingin menghadirkan keadilan, kita ingin seluruh warga memiliki hunian layak sehingga mereka dapat bertumbuh kembang menjadi warga kota yang tetap mempertahankan karakter kampung,” ungkap Anies.

Pembangunan Kampung Susun Akuarium merupakan bagian dari penataan 21 kampung prioritas sesuai Keputusan Gubernur Nomor 878/2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Kampung susun itu nantinya dibangun di atas tanah seluas 10.300 meter persegi dengan total 241 unit hunian. Sementara itu, pembangunan Kampung Susun Akuarium ditargetkan selesai pada Desember 2021.

Adapun sumber dana pembangunan ini tidak murni bersumber dari APBD DKI, tetapi direncanakan dari dana kewajiban pengembang senilai Rp62 miliar.

Namun, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rani Mauliani menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anies. “Tidak ada yang dilanggar dan tidak bertentangan dengan Perda RDTR Tahun 2014. Perda RDTR memang belum dibahas, tapi subtansinya tidak bertentangan dengan perda yang lama terkait zonasi dan peruntukannya,” jelas Rani. (Ins/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya