Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Ibu dan Anak Ditangkap Jual Obat Penenang ke Anak SMP

Gana Buana
07/3/2016 18:42
Ibu dan Anak Ditangkap Jual Obat Penenang ke Anak SMP
(Ilustrasi)

SEORANG ibu beserta putranya ditangkap di rumahnya Kampung Wates RT 02/03, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/3) malam. Keduanya, diduga menjadi penjual obat terlarang jenis 'excimer' ke sejumlah pelajar SMP dan SMA di kawasan Pebayuran dan sekitarnya.

Kepala Kepolisian Sektor Pebayuran Ajun Komisaris Siswo mengatakan, kedua pelaku diketahui bernama Emis, 40, dan Nandar Sunarya, 21. Keduanya, merupakan orang tua dan anak.

Kasus ini terungkap saat petugas mendapati laporan adanya pelajar SMA berinisial S di Kedung Waringin yang tewas akibat kelebihan dosis mengkonsumsi obat tersebut, Sabtu (5/3) petang. Saat ditelusuri, petuga memperoleh informasi bahwa korban membeli pil tersebut ke dua pelaku yang ditangkap.

Petugas pun langsung menuju ke rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan pil excimer yang disimpan dalam dua toples.

"Keduanya mengaku memperoleh barang dari pemasok obat asal Karawang dan kami masih menelusurinya," ujar Siswo, Senin (7/3) siang.

Siswo mengungkapkan, keduanya kompak membagi tugas. Sang ibu, membeli pil tersebut dari pemasok obat. Nandar kemudian menjualnya ke sejumlah pelajar SMP dan SMA. Dalam aksinya yang baru sebulan ini, mereka berhasil menjual 3.000 pil excimer yang disimpan dalam tiga toples.

Untuk satu paket obat berisi empat butir mereka jual dengan harga Rp10.000. Sementara satu toples yang berisi 1.000 butir pil mereka beli sebesar Rp800.000. Apabila dikalkulasikan, maka keuntungan mereka menjual pil excimer satu toples sebesar Rp1,7 juta.

"Saat ini mereka telah berhasil menjual tiga toples, dengan demikian keuntungan mereka mencapai Rp5,1 juta dalam sebulan. Keuntungannya cukup besar, sehingga mereka nekat menjual obat tersebut ke pelajar," jelasnya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pebayuran Inspektur Dua Suhardi menambahkan, pil tersebut berdampak buruk bila dikonsumsi secara berlebihan. Menurut dia, obat tersebut biasa digunakan oleh penderita gangguan jiwa, tentunya harus disertai resep dokter.

Selain itu, sangat dilangang obat tersebut dikonsumsi sebagai obat penenang. Bagi orang yang mengkonsumsi dan menjual obat ini secara sembarangan, bisa dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikoterapi.

"Obat ini memberikan ketenangan dan keberanian, sehingga sering digunakan pelajar yang suka tawuran dengan pelajar dari sekolah lain. Namun, bila dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis hingga kematian," jelasnya.

Sementara itu, Emis mengaku nekat menjual obat tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. "Saya bingung mau dapat uang dari mana, suami saya telah meninggal dunia, jualan makanan di warung untungnya kecil," ucapnya singkat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya