Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polisi Cari Bukti Baru Kasus UPS

04/3/2016 04:20
Polisi Cari Bukti Baru Kasus UPS
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

RUANG kerja Ketua DPR DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, digeledah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (03/03).

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti-bukti baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) yang diadakan pada 2014.

Sekitar 10 anggota Bareskrim tiba pukul 14.00 WIB. Prasetyo saat itu masih di dalam ruang kerjanya dan tengah bekerja seperti biasa.

"Tadi bapak (Prasetyo) sedang makan siang sambil lihat-lihat berkas di ruang kerjanya," ungkap staf DPRD DKI yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (03/03).

Karena mengetahui penggeledahan itu, anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sangaji atau biasa disapa Ongen Sangaji dan Very Yonnefil, mendatangi ruang kerja Ketua DPRD DKI.

Namun, keduanya hanya mengawasi dari luar.

"Tidak tahu deh," jawab Ongen singkat saat ditanya soal penggeledahan.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, menyatakan bukan berkasnya dan dirinya yang digeledah.

Bareskrim meminta izin menggeledah berkas-berkas yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Ketua DPRD DKI sebelumnya, yakni Feriyal Sofyan.

"Mereka minta izin mau menggeledah terkait UPS. Berkas yang diperiksa itu yang dari zaman Pak Feriyal. Ya saya persilakan," kata Presetyo di Gedung DPRD DKI, Kamis (03/03).

Bareskrim, jelas Prasetyo, juga memeriksa satu unit komputer meja yang sebelumnya digunakan Feriyal saat menjadi ketua DPRD.

"Mungkin nanti komputer itu akan disita untuk pemeriksaan. Saya sendiri kurang tahu isinya apa karena saya tidak menggunakannya," ungkap kader PDI Perjuangan itu.

Sidang UPS

Kejaksaan Agung menuntut terdakwa sekaligus mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat, Alex Usman, dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Jaksa Tasjrifin MA, saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor di Jakarta, kemarin, yakin Alex melakukan korupsi pengadaan 25 unit UPS pada APBD Perubahan DKI Jakarta Tahun 2014.

Alex didakwa merugikan negara hingga Rp81,4 miliar.

Seusai mendengarkan pembacaan tuntutan itu, Alex merasa keberatan karena kasus yang menjeratnya itu diluar rencananya dan pengadaan 25 unit UPS itu akan dimasukkan anggaran APBD 2015.

"Saya jelaskan bahwa pengadaan ini sebenarnya kita rencanakan pada 2015, tapi entah mengapa masuk di 2014. Saya tidak tahu ini siapa pelaku utamanya. Mungkin dalam sidang-sidang dengan tersangka lain ini akan terungkap," kilahnya.

Sidang yang diketuai Hakim Sutarjo itu mengagendakan sidang lanjutan yang berisi pembacaan pembelaan atau pleidoi dari Alex Usman pada Senin (7/3).

Sidang yang berlangsung selama 2 jam, berakhir pada pukul 20.45 WIB. (Put/Cah/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya