Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

SK Pensiun belum Terbit,Kalung Istri Dijual

03/3/2016 04:50
SK Pensiun belum Terbit,Kalung Istri Dijual
(Ilustrasi)

SG, 58, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, terpaksa menjual kalung emas istrinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kalung emas 5 gram yang dibelinya 20 tahun silam sebagai hadiah untuk sang istri itu terpaksa dijualnya karena sudah dua bulan ini uang pensiunnya belum cair.

Itu terpaksa dilakukannya akibat ketidakbecusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi mengurus masalah administrasi para PNS yang telah pensiun.

"Saya betul-betul berharap dari uang pensiun tersebut. Itu kan uang tabungan saya selama bekerja sebagai PNS. Sekarang saat dibutuhkan, hak saya tidak dipenuhi," keluh SG, Rabu (02/03).

Ia menuturkan, seharusnya surat keputusan (SK) pensiunnya sudah terbit pada Desember 2015.

Namun, hingga awal Maret ini, SK itu tak kunjung terbit.

Padahal SK itu sebagai syarat formal pencairan uang pensiun bulanannya.

"Saya akhirnya menjual kalung istri karena sudah malu harus pinjam uang ke tetangga supaya dapur tetap ngebul," ujar SG.

Ia menambahkan, SK pensiun tersebut amat berarti bagi kehidupannya sebagai pensiunan.

Dari situ, hak-hak atas pengabdiannya selama 38 tahun bekerja di Pemkab Bekasi dipenuhi.

Sebagai pensiunan PNS, ia tetap berhak mendapatkan 75% dari gaji yang biasa diterimanya setiap bulan.

"Seharusnya saya masih bisa mendapatkan setidaknya Rp3,7 juta per bulan. Walaupun tidak seberapa, itu bisa menghidupi saya," ujar SG.

Ia membandingkan kinerja Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi yang dinilai amat berbeda.

Salah satu temannya yang bekerja di kantor Pemkot Bekasi, yang akan memasuki masa pensiun pada April 2016, justru telah mendapatkan SK pensiun di Februari 2016.

"Saya heran sekali, ada apa dengan kinerja Pemkab Bekasi?" tanyanya.

Untuk mencari tahu masalah lambatnya penerbitan SK pensiun milik nya, SG mengaku pernah menanyakan ke kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III Bandung.

Namun, jawaban dari BKN Regional III Bandung cukup mencengangkan.

"Rupanya staf kepegawaian Kabupaten Bekasi telat menyerahkan berkas ke BKN. Jadi sampai sekarang suratnya masih diproses," tambahnya.

Rupanya tak hanya SG yang harus menelan pil pahit atas hal itu.

Puluhan pensiunan di lingkungan Pemkab Bekasi juga bernasib serupa.

Salah satunya SR yang merupakan salah seorang pensiunan Dishub Kabupaten Bekasi.

SR mengaku memasuki masa pensiun yang sama dengan SG.

Sebagai pensiunan pegawai pemerintah daerah, ia pun mempertanyakan hak yang seharusnya diterima setiap bulan.

"Pengabdian saya selama ini seperti tak dihargai. Lagi pula itu uang dari gaji saya yang dipotong selama ini. Mana, itu kan hak saya," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan konfirmasi apa pun atas keluhan para pensiunan itu. (Gana Buana/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya