Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PIHAK kepolisian kembali diminta untuk memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen. Sebab, dinilai belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan untuk kedua kalinya. Dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. "Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung kepada wartawan.
Saat dikonfirmsi ke Kejaksaan Agung, Jampidum, Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. "P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujar Noor Rachmat saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3). Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19, kemarin polisi ngotot tapi kejaksaan kembalikan untuk dilengkapi. Dijelaskan Yusril, sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa (di BAP) dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016.
"Berkas yang pertama dikembalikan oleh Jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, disini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukan bukti lemah," ujar Yusril. Bahkan, Yusril mengatakan sudah menunjukan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di twitter kepada polisi. Tapi polisi tidak bertindak apa-apa. Ini menunjukan ada indikasi lain di luar persoalan twitter. "Misalkan nanti Jaksa dapat "tekanan" besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," bebernya.
Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MOU antar Kejaksaan dengan polisi. Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril mengatakn Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi. Mantan Menkumham ini mengatakan, orang ditahan itu kan untuk kepentingan penyidikan. "Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.( J3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved