Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan tempat hiburan yang terbukti melakukan pembiaran adanya prostitusi akan ditutup.
Saefullah menegaskan ia tidak akan memandang adanya izin tempat hiburan yang sudah resmi dimiliki oleh tempat hiburan tersebut.
Penutupan tempat hiburan berdasarkan adanya prostitusi ini, menurutnya, akan sama teknisnya dengan penutupan tempat hiburan yang diakibatkan temuan narkoba.
"Sama seperti Stadium dulu. Kalau dia kita temukan prostitusi dua kali ya harus ditutup," kata Saefullah di Balai Kota, Senin (22/2).
Namun, penutupan tempat hiburan karena adanya prostitusi tetap harus dibuktikan dengan jelas. Saefullah pun menegaskan tidak ada jenis izin bagi prostitusi di wilayah DKI.
"Itu mesti dicek itu. Saya rasa izin prostitusi enggak ada. Yang ada adalah izin tempat hiburan, misalnya untuk klub malam, bar, atau apa. Tapi prostitusi tidak ada izinnya," tuturnya.
Saefullah yang juga mantan Walikota Jakarta Pusat ini akan segera menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata dan Satpol PP untuk melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat hiburan yang dicurigai terdapat kegiatan prostitusi.
"Nanti akan kita minta Dinas Pariwisata dan Satpol PP, karena adanya perizinannya di situ, yakni di Dinas Pariwisata dan Satpol PP sebagai penegak perda," terangnya. (OL-4)
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ia harus menemukan bukti uang cukup jelas agar bisa melakukan penutupan terhadap tempat hiburan. Ia pun menyarankan ada masyarakat yang melaporkan adanya prostitusi di tempat hiburan berikut foto sebagai bukti untuk membantu Pemprov DKI dalam menangani praktik prostitusi.
"Kita tidak bisa, tidak ada bukti. Kalau Stadium kan dulu jelas kita tutup karena Polisi sudah temukan pada saat gerebek ada narkoba dua kali. Ada pemakai narkoba saja kami tutup apalagi kalau memang tempatnya ikut jualan juga. Masyarakat bisa kok kalau mau foto dan kasih ke kami biar kami tindak," kata Ahok.
Ahok mengatakan dalam menertibkan tempat hiburan, ia akan memberikan surat peringatan jika ketahuan dalam razia ditemukan narkoba atau prostitusi. Jika Polisi maupun aparat Pemprov menemukan hal serupa untuk kedua kali, maka Ahok bisa mengeluarkan surat perintah pencabutan izin dan penyegelan. Untuk mencegah pemilik tempat hiburan kembali membuka usaha yang sama, Pemprov melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) melarang pengusaha tempat hiburan yang telah ditutup Pemprov membuka usaha sejenis.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved