DINAS Sumber Daya Air DKI Jakarta batal membebaskan sebanyak 118 bidang tanah di bantaran sungai pada akhir 2019 untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung karena defisit APBD 2019.
Dengan demikian, proyek normalisasi Kali Ciliwung yang akan dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terancam terhenti.
"Kalau pembebasan lahan belum dibayarkan, bagaimana mereka (BBWSCC-Red) mau kerja, susah," ujar Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Juaini Yusuf, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/11).
Meski demikian, lanjut Juaini, pembatalan pembebasan atas sebanyak 118 bidang tanah tidak terlalu mengganggu program pengendalian banjir.
Menurut dia, Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, sudah siap menghadapi banjir pada musim hujan dengan mengeruk sungai dan waduk, menyiapkan ekskavator, membuat sumur resapan untuk menampung air, hingga menyiagakan satuan tugas (satgas) pengendali banjir.
"Sebenarnya enggak terlalu signifikan juga karena memang kalinya sudah ada, cuma nanti sama BBWSCC dipasang sheet pile-sheet pile saja supaya air kalinya tidak meluap," kata Juaini.
"Selama ini persiapan antisipasi banjir sebenarnya sudah dilakukan dan jalan terus," tambah dia.
Juaini menyatakan, pembebasan sebanyak 118 bidang tanah yang batal tahun ini rencananya akan dieksekusi pada 2020.
Baca juga: Ini Syarat yang Diminta Anies untuk Wakil Gubernur DKI
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta mengusulkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp600 miliar untuk normalisasi sungai dan waduk, termasuk untuk pembebasan 118 bidang tanah yang batal tahun ini
Anggaran itu dialokasikan dalam rancangan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk APBD DKI tahun 2020.
"Anggaran pembebasan lahan itu sudah siap sebesar Rp600 miliar," ujar Juaini.
Juaini berharap anggaran pembebasan lahan itu bisa ditambah lagi dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS2020 bersama DPRD DKI Jakarta.
Sebab pada 2019 ini, Pemprov DKI membatalkan pembebasan lahan untuk normalisasi sungai waduk dengan anggaran Rp500 miliar, di mana Rp160 miliar di antaranya untuk pembebasan 118 bidang tanah tersebut.
"Beberapa anggaran yang mungkin dianggap tidak bisa kami laksanakan 2020, kami kurangi, mau dimasukan ke pembebasan lahan, diusulkan lagi," ungkap dia.
BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta memiliki kesepakatan soal normalisasi beberapa sungai di Jakarta. Dalam kesepakatan itu, Pemprov DKI bertugas membebaskan lahan untuk kebutuhan normalisasi yang akan dijalankan BBWSCC.
BBWSCC berencana melanjutkan normalisasi Ciliwung pada 2020. Normalisasi dilakukan di Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
Lahan sepanjang 1,5 kilometer yang akan dinormalisasi sudah dibebaskan Pemprov DKI Jakarta. Lahan tersebut berbeda dengan 118 bidang tanah yang batal dibebaskan tahun ini.
"Tahun depan, 2020, BBWSCC sudah memprogramkan normalisasi Kali Ciliwung sepanjang 1,5 kilometer," kata Bambang. (OL-1)