Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Jakarta Raya merekomendasikan agar pengusaha jaringan utilitas di bawah Asosiasi Pengusaha Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) segera merelokasi kabel udaranya ke ducting bawah tanah, khususnya di 27 titik hingga akhir tahun ini.
“Utamanya, sisa proyek yang 27 titik lagi yang sesuai dengan ingub nanti akan diselesaikan sampai Desember ini. Nanti itu akan komunikasi antara Bina Marga dan Apjatel,” ungkap Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, saat dihubungi, kemarin.
Hal ini sesuai Instruksi Gubernur No 126 Tahun 2018. Dalam ingub itu disebut ada 81 ruas jalan di DKI Jakarta yang harus diperbaiki jaringan utilitasnya dengan dibuat ducting bawah tanah serta relokasi ke ducting tersebut.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Ombudsman meminta keterangan baik dari Apjatel maupun Dinas Bina Marga DKI atas aduan Apjatel yang melaporkan adanya pemotongan kabel optik sepihak oleh Dinas Bina Marga DKI pada Agustus lalu. Pada Jumat (18/10), Ombudsman pun mempertemukan kedua pihak itu.
Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Dinas Bina Marga DKI tidak melakukan pemotongan kabel sampai tenggat relokasi oleh Apjatel, yakni Desember mendatang. Untuk itu, Apjatel akan mengirimkan surat kepada Dinas Bina Marga mengenai titik-titik mana saja yang akan dibangun sampai Desember 2019.
“Kami juga minta Apjatel memberikan komitmen, kalau sampai Desember itu yang 27 titik tidak selesai kemudian dipotong oleh Bina Marga, Apjatel tidak bisa komplain,” tegas Teguh.
Sementara itu, masyarakat kerap mengeluhkan penggalian jaringan utilitas yang dilakukan perusahaan jaringan utilitas karena merusak trotoar dan jalan. Tidak hanya merusak trotoar, jalanan juga menjadi macet akibat ulah pengusaha jaringan utilitas yang membandel tersebut. Mereka membongkar seenaknya seolah-olah tidak ada koordinasi.
“Keluhan itu banyak sekali masuk ke kami lewat lurah, camat, maupun surat-surat langsung yang dialamatkan ke kami maupun kanal pengaduan di media sosial. Padahal, di beberapa tempat sudah memiliki main hall yang bisa dibuka-tutup untuk memasang kabel-kabel optik,” kata Pejabat Pemegang Komitmen Pembangunan Infrastruktur Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Riri Asnita, di Balai Kota, kemarin.
Untuk itu, ia pun menerapkan sanksi tegas kepada para pemilik jaringan utilitas ini. Sanskinya ialah dengan tidak memberikan izin untuk melakukan penggalian berikutnya sampai penggalian yang sebelumnya dilakukan atau tengah berjalan diselesaikan dan trotar kembali diperbaiki. (Put/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved