Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
JAJARAN Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya gencar menindak pengendara mobil yang mengenakan lampu stobo atau rotator dan sirine yang terpasang di kendaran pribadinya. Meskipun penindakan masif dilakukan, penjualan aksesoris mobil itu masih diminati pencinta otomotif.
Pada Minggu (15/9) pagi, Media Indonesia mengunjungi pusat penjualan alat-alat teknik dan suku cadang otomotif, Mega Glodok Kemayoran (MGK), Jakarta Pusat. Dari lantai dasar, MGK terlihat sepi dan hening.
Baca juga: Anies Minta Masyarakat Gunakan Sepeda sebagai Alat Transportasi
Mal berlantai 10 itu terdapat pusat onderdil, aksesori, juga bengkel untuk mobil dan para pedagang mobil bekas. Untuk pedagang aksesori dan bengkel di lantai 5 dan 6. Di lantai 2 dan 3 berderet para pedagang mobil bekas. Sedangkan, lantai 7 dan 8 adalah pusat otomotif untuk kendaraan premium.
Di lantai 5 dan 6, terdapat sekitar 600 pedagang. Mereka berjualan dagangan terkait mobil, mulai dari pernak-pernik kendaraan, perlengkapan audio, suku cadang, hingga bengkel mobil.
Saat Media Indonesia masuk ke sebuah lapak yang memajang aneka aksesoris mobil, salah seorang pemilik yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan tokonya tidak menyediakan peralatan yang telah dilarang polisi tersebut. "Kami tidak menjual rotator atau strobo, lagian itu dilarang polisi," sebutnya.
Menurutnya, pemintaan peralatan otomotif itu juga sudah berkurang. Sehingga ia tidak lagi menyediakannya. Namun, untuk sirine ada beberapa jenis yang masih dijualnya.
"Sirine masih tetapi ini yang murah saja, yang mahal kita ngak sanggup apalagi pembelinya sepi," terangnya
Media Indonesia mencoba mendatangi lapak yang terlihat memajang strobo dan sirine. Namun, pemiliknya mengaku tempatnya juga telah lama tidak menjual aksesoris yang dilarang polisi tersebut. "Kita tidak jual, sudah lama ngak ada lagi kita jual," sebutnya.
Ketika Media Indonesia mencoba bertanya terkait barang yang ada di etalase kaca. Dia beralasan, jika itu aksesoris mobil yang masih diperbolehkan. "Bukan, itu lampu hid mobil. Kita jual aksesoris mobil standar saja," paparnya.
Meskipun penjualan peralatan atau aksesoris mobil itu telah dilarang. Namun, penggunaan tetap ramai, itu terbukti dari penindakan saat razia selalu ditemukan pelanggaran tersebut.
Padahal ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisiaris Polisi M. Nasir menyatakan penindakan itu diprioritaskan untuk pengendara yang sengaja memasang lampu strobo dan rotator.
“Kegiatan penertiban terhadap pelanggar lalu lintas akan terus dilakukan sepanjang pelanggaran itu ada dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya,” sebut Nasir beberapa waktu lalu.
Penggunaan strobo dan rotator telah diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Oleh karena itu, penindakan tersebut dilakukan baik persuasif maupun represif.
Baca juga: Pembiayaan Kredit di Bekasi Tergolong Besar
"Karena pengguna sirine dan rotator sudah diatur oleh Pasal 59 UU No 22 Tahun 2009. Ketika ada pengguna tidak sesuai hal tersebut akan ditindak baik secara persuasif maupun represif," terangnya.
Dia menambahkan, pengemudi yang berhasil ditindak dikenakan pasal Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan danga ancaman 1 bulan kurungan atau denda Rp250 ribu. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved