Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI untuk memastikan landasan hukum yang digunakan dalam menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar maupun jalan.
Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang pencabutan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebab, selama ini Pemprov DKI sudah membina ribuan PKL yang didaftarkan resmi di bawah Dinas KUMKMP DKI dan ditempatkan di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin). Sebagian besar loksem dan lokbin berada di area trotoar dan jalan yang sepi pelintas.
"Saya harus pastikan dulu Dinas KUMKMP menggunakan dasar hukum yang mana untuk menempatkan PKL di lokbin dan loksem. Itu yang harus kita pahami dulu. Karena yang dicabut hanya pasal itu. Bisa saja ternyata menggunakan dasar hukum lain," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (23/8).
Baca juga: Soal Pin DPRD, Tina Toon: Itu Hak Melekat Anggota DPRD
Menurutnya, jika selama ini PKL ditempatkan di area lokbin dan loksem tidak menggunakan Pasal 25 ayat 1, lokbin dan loksem masih diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan putusan MA.
"Iya, kita pastikan dulu dasar hukumnya. Jadi jangan sampai kita pukul rata," ungkapnya.
Sebelumnya kader PSI menggugat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pkl.'
MA kemudian mengabulkan uji materi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang, tersebut.
Gugatan itu dikabulkan MA karena bertentangan dengan Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Imbasnya, PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan serta menghapus sistem loksem dan lokbin yang selama ini menampung PKL binaan Pemprov DKI. (X-15)
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan strategi agar tempat wisata di Ibu Kota tetap kondusif ketika terjadi lonjakan wisatawan.
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan RDF Rorotan beroperasi penuh dengan kapasitas 1.000 ton/hari. Simak strategi baru Jakarta tangani krisis sampah.
Gubernur DKI Pramono Anung sebut tarif Transjabodetabek Blok M-Soetta Rp3.500 hanya promo 3 bulan. Simak rencana kenaikan tarif jadi Rp15.000 di sini.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Gubernur DKI Pramono Anung hentikan operasional Zona 4A TPST Bantargebang usai longsor. Simak langkah mitigasi dan pengalihan sampah Jakarta terbaru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved