Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SATPOL PP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI untuk memastikan landasan hukum yang digunakan dalam menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar maupun jalan.
Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang pencabutan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebab, selama ini Pemprov DKI sudah membina ribuan PKL yang didaftarkan resmi di bawah Dinas KUMKMP DKI dan ditempatkan di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin). Sebagian besar loksem dan lokbin berada di area trotoar dan jalan yang sepi pelintas.
"Saya harus pastikan dulu Dinas KUMKMP menggunakan dasar hukum yang mana untuk menempatkan PKL di lokbin dan loksem. Itu yang harus kita pahami dulu. Karena yang dicabut hanya pasal itu. Bisa saja ternyata menggunakan dasar hukum lain," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (23/8).
Baca juga: Soal Pin DPRD, Tina Toon: Itu Hak Melekat Anggota DPRD
Menurutnya, jika selama ini PKL ditempatkan di area lokbin dan loksem tidak menggunakan Pasal 25 ayat 1, lokbin dan loksem masih diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan putusan MA.
"Iya, kita pastikan dulu dasar hukumnya. Jadi jangan sampai kita pukul rata," ungkapnya.
Sebelumnya kader PSI menggugat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pkl.'
MA kemudian mengabulkan uji materi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang, tersebut.
Gugatan itu dikabulkan MA karena bertentangan dengan Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Imbasnya, PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan serta menghapus sistem loksem dan lokbin yang selama ini menampung PKL binaan Pemprov DKI. (X-15)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 397 lapangan padel yang sedang didalami oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat aturan terkait pendirian lapangan padel di kawasan permukiman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pemprov DKI Jakarta akan membatasi jam operasional lapangan padel di permukiman padat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerima 3.922 Sertifikat Hak Pakai atas tanah aset milik daerah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pramono Anung meresmikan Transjabodetabek B51 Cawang-Cikarang. Tarif Rp3.500, jam 05.00-07.00 Rp2.000. Cek rute dan halte.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved