Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SATPOL PP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI untuk memastikan landasan hukum yang digunakan dalam menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar maupun jalan.
Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang pencabutan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebab, selama ini Pemprov DKI sudah membina ribuan PKL yang didaftarkan resmi di bawah Dinas KUMKMP DKI dan ditempatkan di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin). Sebagian besar loksem dan lokbin berada di area trotoar dan jalan yang sepi pelintas.
"Saya harus pastikan dulu Dinas KUMKMP menggunakan dasar hukum yang mana untuk menempatkan PKL di lokbin dan loksem. Itu yang harus kita pahami dulu. Karena yang dicabut hanya pasal itu. Bisa saja ternyata menggunakan dasar hukum lain," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (23/8).
Baca juga: Soal Pin DPRD, Tina Toon: Itu Hak Melekat Anggota DPRD
Menurutnya, jika selama ini PKL ditempatkan di area lokbin dan loksem tidak menggunakan Pasal 25 ayat 1, lokbin dan loksem masih diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan putusan MA.
"Iya, kita pastikan dulu dasar hukumnya. Jadi jangan sampai kita pukul rata," ungkapnya.
Sebelumnya kader PSI menggugat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pkl.'
MA kemudian mengabulkan uji materi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang, tersebut.
Gugatan itu dikabulkan MA karena bertentangan dengan Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Imbasnya, PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan serta menghapus sistem loksem dan lokbin yang selama ini menampung PKL binaan Pemprov DKI. (X-15)
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
Pramono mengatakan, berdasarkan data penjualan, pembelian dan kunjungan di Jakarta yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, angka yang didapat saat ini telah melampaui target.
Adapula yang turut membandingkan penanganan tawuran yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa ke barak militer.
Saat ini, masyarakat yang berkunjung ke Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin bisa mencapai 3.600 orang.
Pramono Annung mengatakan daycare balai kota lebih bagus ketimbang daycare Sekretariat Kabinet.
Pramono mengatakan bahwa ia merupakan orang Jawa tetapi dalam kultur Betawi ia akan memperjuangkan semua ciri khas Betawi agar menjadi tuan rumah di kota sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved