Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
SATPOL PP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (KUMKMP) DKI untuk memastikan landasan hukum yang digunakan dalam menempatkan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar maupun jalan.
Hal itu untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang pencabutan pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum.
Sebab, selama ini Pemprov DKI sudah membina ribuan PKL yang didaftarkan resmi di bawah Dinas KUMKMP DKI dan ditempatkan di lokasi sementara (loksem) dan lokasi binaan (lokbin). Sebagian besar loksem dan lokbin berada di area trotoar dan jalan yang sepi pelintas.
"Saya harus pastikan dulu Dinas KUMKMP menggunakan dasar hukum yang mana untuk menempatkan PKL di lokbin dan loksem. Itu yang harus kita pahami dulu. Karena yang dicabut hanya pasal itu. Bisa saja ternyata menggunakan dasar hukum lain," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (23/8).
Baca juga: Soal Pin DPRD, Tina Toon: Itu Hak Melekat Anggota DPRD
Menurutnya, jika selama ini PKL ditempatkan di area lokbin dan loksem tidak menggunakan Pasal 25 ayat 1, lokbin dan loksem masih diperbolehkan karena tidak bertentangan dengan putusan MA.
"Iya, kita pastikan dulu dasar hukumnya. Jadi jangan sampai kita pukul rata," ungkapnya.
Sebelumnya kader PSI menggugat pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang berbunyi 'Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pkl.'
MA kemudian mengabulkan uji materi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, Tanah Abang, tersebut.
Gugatan itu dikabulkan MA karena bertentangan dengan Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Imbasnya, PKL yang berjualan di atas trotoar dan jalan serta menghapus sistem loksem dan lokbin yang selama ini menampung PKL binaan Pemprov DKI. (X-15)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan bahwa relokasi pedagang di Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, akan tetap berjalan sesuai jadwal.
Pramono sudah menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menyiapkan relokasi untuk para pedagang tersebut.
Pramono Anung menyebutkan peluncuran jersei baru tim sepak bola Persija bukan hanya pengenalan kostum baru, tetapi simbol semangat untuk menghadapi musim kompetisi 2025/2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen memberikan kesempatan dan wadah kepada para pedagang kecil untuk naik kelas.
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan digitalisasi dalam transaksi keuangan bisa mengurangi copet dan aksi premanisme di masyarakat termasuk di pasar-pasar.
Menurut dia, jika ada masalah, bukan berarti kebijakan taman yang buka 24 jam dihentikan karena taman yang dibuka 24 jam itu juga mendapat respons yang baik dari sejumlah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved