Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Pergub Rusun Picu Konflik Penghuni dan Pengelola

Heryadi
19/3/2019 18:51
Pergub Rusun Picu Konflik Penghuni dan Pengelola
(ANTARA)

DIKELUARKANNYA Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik terus memicu polemik. Pergub ini dinilai tidak memberi solusi di tengah pro–kontra terhadap permasalahan rumah susun.

Sebaliknya, Pergub itu justru membuat persoalan semakin memanas dan saling curiga antara sesama pemilik/penghuni dan pemilik/penghuni dengan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

“Selama ini sebagian besar penghuni apartemen kami merasa tidak ada masalah. Aman-aman saja. Pak (Gubernur DKI) Anies Baswedan) harusnya jangan mendengar hanya sepihak. Pemprov DKI sebaiknya punya tim yang mengcek langsung ke lapangan. Apa benar pengelola apartemen yang dikelola seluruh penghuni sama sekali tidak ada masalah?” ujar Razman Arif Nasution, pemilik sekaligus penghuni Apartemen Mediterania Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, dalam rilis kemarin.

Baca juga: Pergub Rusun Dinilai tanpa Payung Hukum

Razman yang juga advokat itu mengatakan kepengurusan PPPSRS “murni” pemilik di lapangan tidak seindah yang dibayangkan. Beberapa apartemen yang sudah lepas dari pengembang, pengelolaannya tidak lebih baik. Belum lagi kasus penggelapan keuangan oleh pengurus PPPSRS, hingga modus-modus KKN dalam penunjukkan vendor-vendor.

“Saya tidak mau pengelolaan apartemen itu diurus oleh orang-orang yang tidak profesional yang membuat pengelolaan apartemen amburadul. Sekarang saja, setelah Pergub keluar gaji karyawan dan biaya operasional telat dibayarkan, karena dibekukan oleh ketua PPPSRS-nya,” kata Rasman.

Dia menduga ada motif politik di balik penerbitan Pergub tersebut. Sebab Pergub diterbitkan dan diberikan tenggat waktu hingga Maret, yang diketahui mendekati hajatan nasional Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019.

“Kita ketahui penghuni apartemen di Jakarta jumlahnya jutaan. Itu sangat signifikan kalau suaranya diarahkan untuk kepentingan satu kelompok,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum properti, Erwin Kallo, menyayangkan dikeluarkannya Pergub ini tanpa kajian komprehensif. Salah satu point yang disoroti Erwin adalah one unit one vote (Pasal 28 (7) jo. Pasal 36 (3). Pasal-pasal ini dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun, yakni mekanisme pemungutan suara berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) atau luasan unit apartemen.

“Kalau aturan ini dimaksudkan untuk mencegah developer ataupun pengelola untuk menjadi anggota PPPSRS, itu tidak tepat.Sebab rumah susun komersial atau apartemen ini harus dikelola pihak yang profesional dan memiliki rekam jejak baik," kata Erwin.

Karena itu, Erwin menyarankan Pemprov DKI tidak memetakonflikkan antara developer dengan penghuni. Siapa pun yang mengelola tidak masalah selama dilakukan secara transparan. Yang terpenting ada mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap penggunaan iuran dari pemilik/penghuni. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya