Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pergub 132/2018 Dinilai Jamin Hak Warga Sebagai Penghuni Rusunami

Selamat Saragih
22/2/2019 15:57
Pergub 132/2018 Dinilai Jamin Hak Warga Sebagai Penghuni Rusunami
(Dok. MI/Galih Pradipta)

TERBITNYA Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik memberikan angin segar bagi para pemilik hunian di aparteman. Sebab selama ini kepemilikan dan pengelolaan apartemen sebagai rumah susun sederhana milik (rusunami) lebih cenderung diberikan kepada pihak pengembang.

Sehingga kerap kali menimbulkan permasalahan dalam pembentukan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang tidak kunjung usai.

Maka dalam Pergub No 132/2018, pengelolaan apartemen atau rusunami diberikan kepada para pemilik dan penghuni apartemen tersebut. Pembentukan P3SRS dilakukan dengan cara satu nama satu suara (one name one vote) tidak lagi berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).

Maksudnya, lanjutnya, penghuni yang memiliki lebih dari dua apartemen hanya bisa memberikan satu suara. Tidak lagi bisa memberikan dua suara atau lebih sesuai dengan jumlah hunian yang dia miliki.

Selain itu, di dalam Pergub No 132/2018 juga telah diatur sanksi bagi pemilik atau penghuni yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar Perhimpungan, dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan.

Bahkan P3SRS bisa melaporkan pelanggaran ke instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan hukum kepada pemilik atau penghuni yang melakukan tindak pidana.

Pengurus Bidang Pengelolaan P3SRS Apartemen Puri Imperium, Jakarta Selatan, Eri Kurniawan, menilai keberadaan Pergub ini cukup akomodatif dan berpihak kepada pemilik atau penghuni. Yang selama ini keberadaan mereka terkekang dengan kepentingan pengembang yang tidak rela melepaskan pengelolaan apartemen yang telah mereka bangun tersebut.

“Pergub ini cukup akomodatif dan berpihak pada penghuni dan pemilik apartemen. Itu kita akui. Memang masih banyak 'PR' yang harus dikerjakan dengan adanya pergub ini. Tetapi, dengan diterbitkannya Pergub No. 132/2018 telah memberikan angin segar bagi kami, pengurus dan penghuni,” kata Eri, di Jakarta, Jumat (22/2).

Menurut dia, masalah dualisme P3SRS tidak hanya ditemui di apartemen Puri Imperium, tetapi juga di banyak apartemen. Ini terjadi karena masih lemahnya payung hukum yang dapat melindungi pemilik apartemen.

Seperti di Puri Imperium yang telah dihuni tahun 1998, P3SRS telah terbentuk sejak tahun 2001. Setelah ada pengurus, keterlibatan pengembang sudah semakin sedikit. Namun seiring dengan itu, terjadi dualisme pengurus, karena ada sebagian kecil penghuni atau pemilik yang tidak mau pembentukan P3SRS dilakukan dengan sistem one name one vote . Mereka tetap ingin memakai sistem NPP.

Padahal aturan itu sudah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang No 20/2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 23/PRT/M/ 2018 tentang P3SRS dan Pergub DKI No 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

“Dengan adanya pergub ini, kami jadi mempunyai dasar hukum yang pasti. Bahwa pengelolaan rusunami atau apartemen berada di tangan penghuni atau pemilik,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum P3SRS Apartemen Graha Cempaka Mas, Hendra Andreas. Pihaknya melihat dari empat gubernur yang memimpin Provinsi DKI Jakarta, baru Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mempunyai keberanian untuk memberikan kedaulatan pengelolaan apartemen kepada warga sebagai pemilik atau penghuni.

“Kehadiran Pergub No 132/2018 telah mencopot taring pengembang. Kehadiran Gubernur di Apartemen Lavende beberapa waktu lalu untuk menyosialisasikan pergub tersebut telah memberikan angin segar bagi kami. Membuat kami berdaulat atas pengelolaan hunian apartemen,” kata Hendra.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengunjungi Apartemen The Lavande Residences di Jakarta Selatan, 18 Februari lalu. Dia datang untuk melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Kami akan melaksanakan Pergub 132 secara konsisten. Kita akan hadapi gugatan yang bermunculan di pengadilan," kata Anies saat itu.

Pergub No 132 Tahun 2018 diterbitkan untuk mengisi kekosongan peraturan yang memuat tentang pengelolaan rumah susun (rusun). Salah satu poinnya adalah mengenai hak-hak warga rumah susun.

Dia mengungkapkan, sebagian besar rumah susun ataupun apartemen yang ada di Jakarta bermasalah. Di antaranya, mayoritas di semua rumah susun di Jakarta, banyak sekali pengurus-pengurus P3SRS malah tidak tinggal di lokasinya bukan warga.

Karena itu, Anies meminta kepada pengelola maupun pengembang untuk melaksanakan Pergub No 132/2018 secara konsisten. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya