Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

MUI: Sertifikat Layak Kawin Jangan Sampai Buat Orang Gagal Nikah

Putri Anisa Yuliani
13/1/2019 14:46
MUI: Sertifikat Layak Kawin Jangan Sampai Buat Orang Gagal Nikah
(Thinkstock)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan aturan tersebut pada awal 2018. Setiap pasangan calon pengantin wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pergub tersebut untuk bisa mendapat Sertifikat Layak Kawin. Sertifikat itu berguna untuk mendapat izin melangsungkan pernikahan dari PTSP serta KUA setempat.

Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI DKI Muhammad Maksum menjelaskan kekhawatiran MUI dengan adanya peraturan tersebut bisa membatalkan pernikahan.

"Sebetulnya yang dikhawatirkan adalah apakah jika sepasang calon pengantin tidak memenuhi satu syarat maka akan batal menikah. Jangan sampai itu terjadi," ungkap Maksum saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (13/1).

Baca Juga: DPR Harus Segera Bawa RUU Perkawinan ke Prolegnas

Maksum menilai syarat-syarat seperti konseling pernikahan serta pemeriksaan kesehatan bukan lah syarat wajib untuk melakukan pernikahan. Namun demikian, ia menilai syarat-syarat tersebut memang baik untuk menjadi imbauan sebagai pelengkap.

Tetapi, ia menegaskan jangan sampai syarat-syarat dari pemerintah menjadi penghalang bagi pasangan yang ingin menikah.

"Misalnya pemeriksaan kesehatan ya cukup menjadi pelengkap saja. Jika tidak sehat tetap boleh menikah dengan rekomendasi agar mau berobat," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik