Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengkritik penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 185 tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan aturan tersebut pada awal 2018. Setiap pasangan calon pengantin wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam pergub tersebut untuk bisa mendapat Sertifikat Layak Kawin. Sertifikat itu berguna untuk mendapat izin melangsungkan pernikahan dari PTSP serta KUA setempat.
Anggota Komisi Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI DKI Muhammad Maksum menjelaskan kekhawatiran MUI dengan adanya peraturan tersebut bisa membatalkan pernikahan.
"Sebetulnya yang dikhawatirkan adalah apakah jika sepasang calon pengantin tidak memenuhi satu syarat maka akan batal menikah. Jangan sampai itu terjadi," ungkap Maksum saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (13/1).
Baca Juga: DPR Harus Segera Bawa RUU Perkawinan ke Prolegnas
Maksum menilai syarat-syarat seperti konseling pernikahan serta pemeriksaan kesehatan bukan lah syarat wajib untuk melakukan pernikahan. Namun demikian, ia menilai syarat-syarat tersebut memang baik untuk menjadi imbauan sebagai pelengkap.
Tetapi, ia menegaskan jangan sampai syarat-syarat dari pemerintah menjadi penghalang bagi pasangan yang ingin menikah.
"Misalnya pemeriksaan kesehatan ya cukup menjadi pelengkap saja. Jika tidak sehat tetap boleh menikah dengan rekomendasi agar mau berobat," tuturnya.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved