Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
RAPAT Paripurna penyampaian visi misi Bupati Bogor Ade Yasin tidak dihadiri sekitar 52% anggota legislatif. Dari 50 anggota dewan yang ada, tercatat 26 di antaranya tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Puluhan anggota DPRD Kabupaten Bogor yang didominasi oleh Fraksi Golkar dan Demokrat termasuk Ketua Dewan, Ilham Permana, tidak hadir dalam rapat tersebut.
Dari 26 anggota yang tidak hadir, sebanyak 13 anggota DPRD Kabupaten Bogor, sembilan di antaranya merupakan anggota Fraksi Golkar, begitu pun empat anggota Fraksi Demokrat tidak satu pun hadir dalam sidang.
Gelagat boikot tersebut sudah terlihat dari pendapat akhir fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada 30 November 2018 yang merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018, dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Golkar-Partai Amanat Nasional, Tohawi, mengungkapkan bahwa sikap fraksinya jelas menghormati proses hukum dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang belum diparipurnankan.
"Jadi intinya satu kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kedua bagaimana penyampaian Visi Misi Bupati Bogor, toh kebijakan Bupati itu kan dari RPJP sedangkan RPJP itu belum diparipurnakan, terkecuali RPJP sudah diparipurnakan baru bisa ini kan belum, pada intinya biar janji-janji politik ke masyarakat ini terealisasi lewat RPJP itu, kalau begini masih pertanyaan besar kan," paparnya.
Ketua Fraksi Demokrat Moh Hanafi berdalih bahwa semua anggota DPRD dari fraksinya masih ada tugas reses ketika paripurna penyampaian visi misi Ade Yasin tersebut.
"Biar masyarakat yang menilai semuanya, sudah lah biar masyarakat yang menilai terkait hal ini, dan itu pun kita masih disibukkan dengan reses di DPRD," jelasnya.
Sementara itu, pengamat politik Riset Lingkaran Strategis (Rilis), Setia Darma, mengungkapkan, seharusnya Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat melakukan kajian terlebih dahulu terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan yang dinilai legitimasinya masih dipertanyakan.
"Hal itu bisa dilihat terkait gugatan yang sekarang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan beberapa keputusan DKPP yang jelas-jelas di situ KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) bersalah," katanya ketika ditanya melalui sambungan telepon, Kamis (3/1).
Setia menganggap bahwa indikasi ketidakhadiran 26 anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam sidang paripurna penyampaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade-Iwan itu jelas karena sedang berjalannya proses gugatan yang dilayangkan oleh tim advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ade Ruhandi-Ingrid Kansil yang akan dilaksanakan pada 8 Januari 2019.
"Kita bisa analisis sendiri, di sini sebanyak 60% tidak hadir.
Hal itu dikarenakan masih adanya sidang gugatan yang akan berlangsung pada 8 Januari nanti. Dan hal ini seharusnya bisa ditinjau ulang oleh Kemendagri terkait ketidakhadirana anggota DPRD Kabupaten Bogor sebanyak 26 kursi tersebut," imbuhnya. (RO/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved