Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

TPA Sumur Batu Tebar Ancaman

Gan/J-3
03/12/2018 00:50
TPA Sumur Batu Tebar Ancaman
(ANTARA)

ANCAMAN lingkungan akibat pengelolaan tempat pembuangan sampah yang sembrono mulai menjadi kenyataan di Bantar-gebang, Kota Bekasi. Kali ini terjadi akibat air lindi dari tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sumur Batu, Bantargebang, yang masuk ke sungai dan mencemari air tanah.

Seperti diungkapkan Direktur Eksekutif Nasional Koalisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Puput TD Putra, pencemaran air sampah itu terjadi di Kali Asem, Bantargebang. Selain membahayakan air sungai, pencemaran itu juga memengaruhi kualitas air tanah.

"Padahal, warga sekitar masih mengonsumsi air tanah. Ini bukan hanya merusak kandungan air sungai, tapi juga mengganggu kesehatan warga," jelasnya, akhir pekan lalu.

Air lindi dari TPA Sumur Batu seharusnya masuk ke instalasi pengolahan air sampah milik Pemkot Bekasi. Namun, kata Kepala Bidang Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup, Masri, air lindi itu tercecer.

"Seharusnya memang air lindi diolah di IPAS baru di-buang ke kali. Namun, kami menduga ada ceceran air lindi yang mengalir ke sungai karena terbawa air hujan," tuturnya.

Bocornya air lindi ke sungai, lanjut Puput, merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan Pemkot Bekasi. Mereka bisa dijerat dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebelumnya, Pemkot Be-kasi menduga tetesan air lindi berasal dari tempat pengolahan sampah terpadu Bantargebang yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Namun, Puput memastikan air lindi juga dihasilkan dari TPA Sumur Batu milik Pemkot Bekasi.

Puput menambahkan ide-alnya, pengelola TPA harus memiliki masterplan terkait pengolahan limbah air lindi. Kalaupun tidak memiliki kemampuan untuk mengolah, bisa berkoordinasi dengan pihak lain yang memiliki kapasitas di bidang itu.

"Harusnya tidak boleh langsung dibuang ke sungai karena itu melanggar hukum. Mereka harus bisa mensterilisasikan dulu," tegasnya.

Untuk itu Puput meminta pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas sehingga peristiwa ini tidak terus berlanjut dan merugikan ekosistem Kali Asem serta warga sekitar. "Ini termasuk tindakan pidana. Kepolisian dan Kementerian Lingkungah Hidup dan Kehutanan bisa melakukan tindakan tegas terhadap pengelola TPA Sumur Batu."

Atas kebocoran itu, Masri mengakui TPA Sumur Batu zona II yang masih aktif tidak mampu menampung air hujan. Karena itu, ceceran air lindi meluap ke sungai. "Sekarang, air lindi sudah diarahkan ke IPAS," tambahnya.

Posisi TPA Sumur Batu berada di sebelah TPST Bantargebang. Luas TPA ini mencapai 15,8 hektare. Setiap hari sampah dari Kota Bekasi yang masuk ke TPA mencapai 600 ton per hari.

Pemkot Bekasi terus melakukan perluasan areal TPA Sumur Batu untuk menambah kapasitas. TPA ini terbagi menjadi enam zona. Zona terakhir seluas 3,5 hektare yang dibeli tahun lalu sudah melebihi kapasitas, dengan tumpukan sampah mencapai ketinggian 25 meter, dari idealnya 15-19 meter.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya