Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Bea Cukai Kewalahan

MI
31/3/2015 00:00
Bea Cukai Kewalahan
(Dok.MI)
SELAIN praktik penghindaran pajak dengan cara pemindahkapalan barang impor di tengah laut, Tim Investigasi Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, juga menemukan praktik manipulatif tarif bea masuk. Caranya memanipulasi tarif bea masuk.

Setidaknya 36 perusahaan pengolahan pipa baja minyak dan gas di kawasan industri Batu Merah dan kawasan industri Taiwan Kabil diduga melakukan hal tersebut. Perusahaan dapat memanipulasi tarif bea masuk karena kelemahan petugas Bea Cukai Batam dalam mengidentifikasi varian pipa baja migas.

Secara garis besar, tarif bea masuk pipa baja migas impor terbagi atas dua bagian. Pertama bea masuk sebesar 5% untuk jenis pipa baja migas kategori raw material dan 12,5% untuk kategori finished goods.

Pos tarif pipa baja migas harusnya sesuai harmonized system atau biasa disebut HS, yaitu HS 7304.10.00.00 hingga HS 7307.99.00.00. Banyaknya varian dimanfaatkan untuk memperkecil tarif bea masuk kepada negara. Tim investigasi menemukan jejak setidaknya manipulasi berlangsung sejak 2009.

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah melaporkan praktik itu kepada Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang saat itu dijabat Heri Kristiono, tetapi tidak ada penindakan.

Kecurigaan bermula dari lonjakan nilai impor pipa baja untuk keperluan migas pada 2008. Impor untuk HS 7304.10.00.00 hingga HS 7307.99.00.00 melonjak dua kali lipat lebih dibandingkan 2007.

Impor pada 2007 sebanyak 385 juta kg menjadi 771 juta kg atau dari senilai Rp5,9 triliun menjadi Rp15,19 triliun. Padahal, daya serap pasar domestik hanya sebesar 200 juta kg. Artinya, sebagian besar lagi diekspor ke negara lain.

Petugas Bea Cukai Batam berterus terang mengaku kesulitan mengawasi permainan manipulasi tarif bea pipa baja impor. Kesulitan mereka karena sebanyak 90% impor di Batam masuk dalam daftar jalur hijau.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam Emi Ludianto kepada Media Indonesia, pekan lalu.

Sesuai prosedur, untuk barang impor yang masuk jalur hijau, petugas Bea Cukai hanya memeriksa dokumen barang. Berbeda jika barang impor masuk dalam jalur merah, petugas tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga wajib memeriksa fisik barang.

"Kalau kami memeriksa fisik barang, sementara pipa baja impor itu masuk dalam jalur hijau, nanti Bea Cukai dituduh menghambat perkembangan industri di Batam," kilah Emi.

Bila modus yang dipakai para importir memanipulasi pos tarif (HS) untuk mempermainkan tarif bea masuk, ia memastikan petugas Bea Cukai Batam akan kesulitan mengawasi. Pasalnya, untuk membuktikan manipulasi pos tarif, petugas harus memeriksa fisik barang dan membawa sampel barang ke laboratorium untuk diuji.

Kecuali, sambungnya, ada temuan intelijen tentang manipulasi pos tarif, petugas Bea Cukai Batam akan mengawasi ketat importir pipa baja. "Kami akan melakukan monitoring, terutama mengawasi distribusi pipa. Apakah setelah diolah di Batam pipa-pipa itu akan digunakan di Batam saja atau dibawa keluar Batam," pungkas Ami. (Mhk/T-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik