Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar razia minuman keras (miras) Jumat (26/10). Dua warung jamu di Jalan Kartini dan Lio, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, menjadi sasaran petugas. Saat razia kali ini, petugas dikejutkan ulah penjual jamu yang membuang miras oplosan ke tumpukan sampah.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto menjelaskan, di kawasan Pancoran Mas, peredaran miras terbanyak di Kota Depok dengan segmen pasar untuk masyarakat umum dan warung senyap-senyap.
Di kawasan itu, petugas mendapati 110 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam gerobak jamu atas nama Musirin dan Royke. "Satpol PP juga dikejutkan ulah penjual jamu yang membuang miras oplosan ke tumpukan sampah. Petugas kemudian mengamankan puluhan plastik miras oplosan jenis gingseng dari tumpukan sampah," ujarnya.
Disebut Yayan, razia ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 16/2012 tentang Minuman Beralkohol. "Peredaran miras di tengah masyarakat sangat meresahkan," ujar Yayan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved