Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
RENCANA Induk Transportasi (RIT) Jabodetabek yang tertuang dalam Perpres No 55/2018 harus bisa menjadi panduan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyusun program yang memudahkan masyarakat mencari tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat investasi.
Demikian disampaikan pengamat transportasi Yayat Supriatna dalam diskusi media Forum Merdeka Barat (FMB) 9: Menata Transportasi Publik Perkotaan di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (18/10).
Beberapa hal yang disoroti Yayat terkait dengan target hadirnya RIT Jabodetabek dalam memudahkan masyarakat memutuskan lokasi tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat investasi, antara lain berkurangnya perpindahan antarmoda, meningkatkan kecepatan rata-rata, dan budaya jalan kaki.
“Pertama, soal perpindahan antarmoda. Kalau itu bisa dikurangi, sungguh luar biasa dampaknya. Sebagai contoh, saya sekarang harus tiga kali pindah antarmoda. Saya dari rumah, lalu parkir di Stasiun Bogor, naik kereta, turun di Stasiun Juanda, pindah naik bus Trans-Jakarta. Maka kalau RIT ini bisa menurunkan biaya perjalanan, ini luar biasa. Jadi target kita bisa satu kali (naik transportasi),” jelasnya.
Kedua, lanjutnya, adalah terkait menaikkan kecepatan rata-rata kendaraan. Menurut Yayat, untuk mendukung target tersebut, RIT Jabodetabek juga harus bisa menyinergikan transportasi di tingkat wilayah.
Terakhir, Yayat juga mendorong agar pemda lebih aktif lagi membumikan budaya berjalan kaki dalam hidup bermasyarakat. Hal tersebut tentu akan meningkatkan partisipasi masyarakat menggunakan transportasi umum.
Di diskusi yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Bambang Prihartono menyebut kebutuhan akan RIT itu sudah sangat mendesak. “Kondisi transportasi Ibu Kota terus semakin parah. Kalau tidak dicarikan solusinya, di tahun-tahun berikutnya akan terjadi stagnan transpotrtasi,” ujarnya.
Salah satu inti dari RIT itu adalah keharusan sistem transportasi melayani point to point dengan kemacetan tidak lebih dari setengah jam dan kecepatan rata-rata kendaraan 30 km per jam. Selanjutnya, akses pejalan kaki ke angkutan umum pun minimal 500 meter. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved