Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH Kota Bekasi membatasi jam lintas truk DKI Jakarta mulai pekan depan. Tindakan itu dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini abai akan hak dan kewajiban pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
“Secepatnya akan kami batasi jam lintasnya, rencananya pekan depan,” tegas Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (18/10).
Menurut Tri, Pemerintah Kota Bekasi sudah berkirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta tentang evaluasi kerja sama jam lintas truk sampah pada 26 September lalu. Dalam surat tersebut Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta Gubernur DKI Jakarta memperhatikan isi perjanjian kerja Sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta dalam pengelolaan TPST Bantargebang.
Bentuk perjanjian kerja sama itu tertuang dalam PKS No 4 Tahun 2009/ Nomor 71 Tahun 2017, serta usulan program/kegiatan bantuan keuangan Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 huruf I.
Atas dasar perjanjian tersebut, Tri mengungkapkan, masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi. Hai ini diperkuat berdasarkan hasil monitoring antara pemerintah dan tokoh masyarakat setempat. “Sehingga kami akan kembali memberlakukan jam terbatas untuk pengangkutan sampah dari Jakarta ke Bekasi, kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya, yakni pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ungkap Tri.
Selain itu, dalam perjanjian lama, truk sampah DKI hanya boleh melintas jalur Transyogi pada siang hari. Selama ini, kata Tri, truk sampah Pemprov DKI boleh masuk ke Kota Bekasi selama 24 jam merupakan hasil Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo pada 2015 lalu. Hal ini diperkuat dengan jalinan kerja sama antara dua kepala daerah terdahulu.
Komisi I DPRD Kota Bekasi segera mengevaluasi perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. “DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rangka evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargbang,” kata anggota Komisi I DPRD Ariyanto Hendrata di Bekasi. (Gan/Ant/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved