Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Tujuh Tempat Hiburan di Cikarang Disegel Paksa

Gana Buana
09/10/2018 15:47
Tujuh Tempat Hiburan di Cikarang Disegel Paksa
(Ilustrasi--Thinkstock)

SEBANYAK tujuh tempat karaoke di Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ditutup secara paksa, Selasa (9/10). Penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan.

“Dalam Pasal 47 jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi,” ungkap Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Hudaya, Selasa (9/10).

Hudaya mengatakan penutupan tempat hiburan malam berjalan sukses dan dilakukan secara bertahap hingga beberapa hari kedepan.

Menurut dia, dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin Lippo Cikarang baru tujuh yang disegel. Sedangkan sisanya akan ditutup pada Rabu (10/10) dan Jum'at (11/10). Adapun ketujuh tempat yang ditutup secara paksa di hari ini di antaranya adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

“Tujuh tempat ini dipilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kita urutkan dari paling depan sampai belakang dan secara bertahap,” jelas dia.

Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan lainnya yang melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel. Ia berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa menaati Perda No 3 Tahun 2016.

“Kita hanya menegakan perda yang telah disepakati sejak 2016 lalu,” tandas dia.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya