Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DPRD DKI Jakarta tidak ingin adanya perencanaan anggaran belum matang diajukan. Jika terjadi usulan anggaran masih diragukan, hal itu bisa berbahaya karena menjadi batu sandungan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita tidak mau terjadi di DPRD DKI Jakarta seperti kasus DPRD Kota Malang. Di Malang itu terbuka potensi terjadi korupsi massal, karena rencana usulan anggarannya belum matang," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS), di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/9).
Karena itu, lanjut Taufik, pihaknya mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar dalam merencanakan anggaran jangan asal asal, tapi harus secara matang. Tentu anggaran itu akan disetujui bersama DPRD DKI.
Dampak dari kurang cermatnya eksekutif mengajukan anggaran, terlebih jika salah sejak perencanaan, lanjut Taufik, makanya terjadi banyak satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkasus akhirnya dipimpin pelaksana tugas (Plt). Bahkan bisa mempengaruhi menjadi kasus suap di dewan dan serapan anggaran rendah.
Taufik menambahkan, sebanyak 21 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.
Sama halnya dengan kasus sebanyak 40 anggota DPRD Kota Malang hasil pergantian antar waktu (PAW) harus memahami area rawan korupsi, jelas Taufik.
"Kalau masuk pemeriksaan BPK, kena semua, Pak. Kita enggak mau juga tiba-tiba kayak (DPRD) Malang," lanjut Taufik.
Dalam rapat itu, anggota Badan Anggaran DPRD DKI mulanya meminta Pemprov DKI Jakarta memperbaiki ruas jalan di kampung-kampung, salah satunya di Kampung Sawah, Cilincing, Jakarta Utara.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusmada Faizal, mengatakan, surat tanah di atas ruas jalan di kampung-kampung itu masih milik warga. Pemprov DKI tidak bisa mengalokasikan anggaran perbaikan jalan yang bukan aset Pemprov DKI. Hal itu nanti akan menjadi temuan BPK .
Karena itu, lanjut Yusmada, solusi yang bisa dilakukan Pemprov DKI adalah memperbaiki jalan-jalan kampung menggunakan material sisa pembangunan tanpa mengalokasikan anggaran perbaikan jalan dalam APBD DKI.
"Itu memang jalan umum, tapi tanahnya masih tanah warga. Akhirnya kami membuat kiat, ya sudahlah, kami ada material bekas yang hasil garuk garuk itu, kami tanahin dulu," kata Yusmada.
Taufik menyadari ada aturan yang melarang APBD dianggarkan untuk pembangunan di atas tanah yang bukan aset Pemda. Namun, bukan berarti Pemprov DKI tidak memiliki solusi untuk memperbaiki ruas jalan di kampung-kampung.
"Perbaikan jalan di Kampung Sawah, bapak secara teknis jangan dikasih tahu sama kita. Ada yang cara barang bekas atau apa, urusan bapak mau barang bekas, mau barang baru, mau barang apa, rakyat mah kagak ngerti, Pak. Yang penting ada ke situ perbaikan jalan," kritik Taufik. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved