Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Pemprov DKI Tidak Akan Turuti Seluruh Rekomendasi KASN

Nicky Aulia Widadio
02/8/2018 18:46
Pemprov DKI Tidak Akan Turuti Seluruh Rekomendasi KASN
(MI/ARYA MANGGALA)

SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah berkukuh pihaknya telah menjawab surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meski hanya menindaklanjuti dua kasus dari 16 temuan KASN. Pemprov DKI tidak akan menindaklanjuti lebih jauh rekomendasi tersebut.

"Kan sudah kita jawab. Iya (segitu saja)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/8).

Saefullah menuturkan dua kasus yang ditindaklanjuti itu ialah dikembalikannya Faisal Syafruddin sebagai Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) karena pangkatnya tidak mencukupi. Namun karena posisi Kepala BPRD belum diisi, Faisal pun ditunjuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPRD.

“Karena alasan pangkat, itu ada dua versi. Kalau menurut narasumber kita, pangkat enggak jadi masalah. Tapi masih ada paham lain pangkat harus dipenuhi. Jadi itu setelah diturunkan kembali, kita minta menjadi Pelaksana tugas (Kepala BPRD),” kata Saefullah.

Kasus kedua yang sudah ditindaklanjuti ialah pengangkatan Dhany Sukma sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebelumnya, KASN mempertanyakan pengangkatan Dhany lantaran belum ada surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kan dikritisi belum ada SK dari Kemendagri. KASN mengapresiasi respon cepat kita. Kita kan dicurigai tidak sejalan. Kita taat lah dengan UU makanya respon cepat,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kasus lainnya seperti pengangkatan Syamsudin Lologau sebagai Wali Kota Jakarta Utara, Saefullah menuturkan pihaknya tidak akan menindaklanjutinya.

“Enggak lah,” tukasnya singkat.

Lologau disebut KASN tidak bisa menjabat sebagai Wali Kota lantaran belum sampai enam bulan menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Menurut Ketua KASN, Sofian Effendi, Lologau setidaknya harus menjabat selama dua tahun di jabatan lama sebelum dirotasi ke jabatan lain.

Terhadap 10 pejabat yang dipensiunkan itu pun, Saefullah menyebut Surat Keputusan untuk mereka telah keluar. Di antaranya seperti Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana dan Mantan Wali Kota Jakarta Barat Annas Effendi.

“Kan sudah masuk masa pensiun. Kita usulkan proses pensiunnya,” ujar Saefullah.

Sebelumnya, KASN mengancam akan melapor ke Presiden Jokowi bila Pemprov DKI tidak memenuhi rekomendasi KASN dalam 30 hari.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya