Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

Dua Oknum Polisi Jadi Pelaku Perampasan di Bekasi

Tosiani
02/8/2018 15:35
Dua Oknum Polisi Jadi Pelaku Perampasan di Bekasi
(MI/Tosiani )

SUBDIT Jatanras Polda Metro Raya meringkus empat pelaku perampasan barang berharga di Bekasi pada Rabu (1/8) di Kampung Gabus Dukuh, Bekasi. Dua di antaranya merupakan anggota Sat Narkoba Polres Metro Bekasi bernama Singgih Permana dan anggota Dit Pam Obvit Polda Metro Jaya Ahmad Ghozali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/7) pukul 00.20 WIB. Korban yang bernama Baindro, warga Bekasi, sedang duduk santai di Jalan Baru, Harapan Baru, Kota Bekasi, dengan tiga rekan lainnya.

Tiba-tiba korban didatangi pelaku yang berjumlah lima orang dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Kemudian korban diancam dan dimintai uang serta barang berharga lainnya. Tak hanya sampai disitu, korban bersama rekannya pun diboyong menggunakan kendaraan pelaku menuju ATM Bank BRI.

"Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku untuk menransfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Korban pun terpaksa menransfer sebesar Rp. 12.500.000, setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di Bank BRI cabang Bekasi," ujar Argo.

Selanjutnya, Team opsnal Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Agus Wiyono mendatangi TKP melakukan pengumpulan bukti keterangan dan penyelidikan. Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, tim segera membawanya ke Polda Metro Jaya.

Adapun peran oknum polisi bernama Singgih Permana, menurut Argo, menodongkan senjata api ke arah kaki korban. Singgih lalu menyuruh timnya meninggalkan korban di Kalimalang. Sedangkan Anggota Polda Metro Jaya bernama Ahmad Ghazali berperan meminta kartu ATM korban, menarik uang tunai, dan menyuruh tim meninggalkan korban di Kalimalang.

Barang bukti yang diamankan antara lain lima telepon seluler, uang tunai Rp1 juta, satu mobil Toyota Avanza bernopol D 1219 SK, dan satu sepeda motor yamaha Nmax.

"Langkah yang dilakukan Unit Paminal Propam Polres Metro Bekasi, yaitu melakukan klarifikasi terhadap empat orang pelaku, melakukan koordinasi dengan Unit I Subditum Ditreskrimum, dan membuat laporan dalam bentuk infosus untuk pimpinan. Sampai saat ini empat orang pelaku masih diperiksa oleh Unit I Subditum Ditreskrimum. Para pelaku perampasan diancam Pasal 368 KUHP," kata Argo.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya