Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Mohamad Taufik, optimistis pada putusan Mahkamah Agung terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI meminta kepada Partai Gerindra untuk segera mengganti Taufik dengan kader lain sebagai bakal caleg karena berlatar belakang sebagai narapidana kasus korupsi.
"Optimis dong nunggu keputusan MA. Kalau ternyata hari Senin keluar keputusannya, kan enggak perlu diganti kader lain," kata Taufik ketika dihubungi, Kamis (2/8).
Taufik yakin keputusan MA akan keluar sebelum penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPUD.
"Keburu, kan MA juga tahu jadwalnya," kata Taufik.
Taufik menggugat PKPU 20/2018 lantaran tidak setuju dengan dilarangnya eks narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Menurut Taufik, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu dinyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Sebelumnya, Taufik pernah divonis 18 bulan penjara karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Dia didakwa merugikan negara sebesar Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu, Taufik menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta.
Selain meminta Partai Gerindra mengganti nama Taufik dengan kader lainnya, KPUD DKI Jakarta pun tidak memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon sementara. Karena acuan KPUD DKI Jakarta adalah PKPU 20/2018.
Meski masih dalam proses verifikasi berkas, Ketua KPUD DKI Jakarta Betty Idroos menuturkan pihaknya telah mengetahui latar belakang Taufik sebagai mantan napi korupsi dari surat keterangan yang dilampirkan dan data terkait.
"(M Taufik) tidak dimasukkan ke dalam daftar calon sementara, karena kita sudah tahu bahwa yang bersangkutan mantan napi korupsi," ujar Betty.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved