Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PENCALEGAN mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi, masih belum jelas. Pasalnya hingga hari terakhir proses melengkapi data, Anas belum menyerahkan surat keputusan tentang pengunduran diri. Anas justru menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta selembar surat pernyataan pengunduran dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Surat pernyataan itu tak menjadi landasan. Yang kami butuhkan itu Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani gubernur,” ucap Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idrus, Rabu (1/8).
Selain menyerahkan surat pengunduran diri sebagai PNS, Anas juga menyerahkan SK pemecatannya sebagai Wali Kota Jakarta Barat. Betty menilai, kedua surat itu tidak bisa menjadi syarat pencalegan.
Kendati demikian, Betty paham birokrasi di Pemprov DKI yang membuat SK pengunduran diri Anas tidak kunjung diserahkan. Untuk itu, pihaknya menambah tenggat waktu hingga 19 September 2018 atau sehari sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi SK yang ditandatangani Gubernur itu nantinya menjadi syarat terakhir sebelum DCT. Pak Anas wajib menyerahkan,” ucapnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved