Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam amar putusannya, Selasa (31/7), menyatakan organisasi Jamaah Anshorut Daulah (JAD) sebagai organisasi atau korporasi terlarang, dan karena itu harus dibekukan.
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Jamaah Anshor Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin bin M Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan amar putusan dalam persidangan.
"Menetapkan membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Anshor Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq dan Syria) atau DAESH (Al Dawla Al Sham) atau ISIL (Islamic State in Iraq and Levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," imbuh Aris.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp5 juta terhadap JAD yang diwakili pimpinannya, Zainal Anshori.
JAD telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Selain itu, majelis hakim pun memaparkan dasar yang memberatkan hukumna lantaran perbuatan terdakwa korporasi JAD menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat. Sementara tidak ada hal meringankan.
Amar putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum JAD menyatakan tidak akan mengajukan banding.
"Setelah konsultasi dengan klien kami, maka kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ujar kuasa hukum JAD Asludin Hatjani.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved