Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
WAKIL Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, mengaku belum mendapatkan surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Berdasarkan hasil pemeriksaan KASN, Anies dinyatakan melanggar aturan dan prosedur dalam merombak pejabat.
“Itu masukan kepada kita, saya sendiri belum terima resminya. Nanti akan kita lihat dan tentunya harus koordinasi karena KASN juga mitra kita. Kita dapat masukan ya nanti akan dibicarakan secara internal, biasa saja buat saya,” ungkap Sandi, Sabtu (28/7).
Sandi mengungkapkan, sejauh ini pihaknya tetap merasa perombakan pejabat sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Namun, dengan adanya masukan dari KASN tentu pihaknya berkewajiban mencari titik temu.
“Mudah-mudahan ini jadi suatu pembelajaran buat kita,” kata Sandi.
Sebelumnya, KASN mengeluarkan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam perombakan pejabat yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Hasil analisis dari permasalahan tersebut, KASN menyatakan telah terjadi pelanggaran atas prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
KASN pun menerbitkan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Anies. Pertama, Anies diminta mengembalikan jabatan para pejabat yang dicopot. Kedua, jika ada bukti yang memperkuat pelanggaran para pejabat yang diberhentikan, Anies diminta menyerahkannya dalam waktu 30 hari. Ketiga, penilaian kinerja terhadap pejabat dilakukan setelah setahun menjabat dan diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian kinerja harus dibuat secara lengkap dalam berita acara penilaian (BAP).
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah proses penyelidikan dilakukan. KASN telah memeriksa beberapa pejabat yang dinonjobkan dalam proses itu.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved