Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelidiki proses perombakan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KASN menerima pengaduan dari pihak-pihak yang merasa keberatan atas proses perombakan tersebut.
"Iya memang (diselidiki), kita selesaikan dalam proses. Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi ketika dihubungi, Senin (16/7).
Sumardi menuturkan ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan perombakan sejumlah pejabat setara eselon dua. Pada 5 Juli 2018 lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik 18 pejabat setara eselon dua. Namun, sebagian dari pejabat yang dirotasi dari jabatannya belum mendapat posisi sesuai eselon mereka. Padahal, pejabat-pejabat tersebut tidak melakukan pelanggaran disiplin.
"Ada lah yang mengadu. Ada toh yang keberatan masa enggak ada," tutur Sumardi.
Sumardi menjelaskan Kepala Daerah tidak bisa begitu saja mencopot pejabat. Pada pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang uji kompetensi.
Sementara pada pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Beberapa pejabat itu antara lain Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Mantan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi, Mantan Wali Kota Jakarta Barat Annas Effendi, dan Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede.
Selain itu, ada pula Manta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati, Mantan Kepala Dinas Kesehatan DKI Koesmedi Priharto, dan Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono. Mereka kini tidak ditugaskan pada jabatan struktural yang setara dengan eselon mereka.
KASN telah memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dimintai keterangan. Namun, KASN juga masih menunggu dokumen-dokumen terkait perombakan pejabat tersebut.
"Plt Kepala BKD sudah kita mintai keterangan, sudah datang juga. Tapi memang kan ini tapi dokumen belum disertakan semua. Kita tunggu lah," jelas Sumardi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved