Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap satu orang pelaku peretas website milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berinisial DS, alias Cakil. Karena perbuatannya tersebut, DS terancam 10 tahun penjara dengan dijerat Pasal 30, 32, dan 33 UU ITE lantaran dengan sengaja menjebol sistem pengamanan milik lembaga pemerintah.
Kasubdit II Bareskrim Cyber Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan DS melakukan peretasan kepada situs http://program.inforapat.bawaslu.go.id/index.html dengan mengubah tampilannya menjadi gambar kartun dan bertuliskan "Jaman dulu korupsi adalah hal yang memalukan. Sekarang menjadi hal yang biasa".
Lebih lanjut kata Asep, pelaku yang berusia 18 tahun tersebut sudah pernah meretas lebih dari situs milik pemerintah dan lembaga pendidikan. Diantaranya, DPRD Banten, Dinas Perdesaan Banten, dan Universitas Brawijaya. Selain itu sasaran retasnya adalah media-media online. DS baru ditangkap setelah ketahuan meretas Situs Bawaslu.
"Motif tersangka meretas hanya iseng semata, dan ia melakukannya secara acak. Dari penyelidikan kami, tidak ada tersangka lain. Ia melakukan sendiri dan tidak ada orang lain yang memesan untuk meretas situs dengan imbalan uang," terang Asep.
Dijelaskan Asep, pelaku yang merupakan lulusan SMP mempelajari teknik meretas secara otodidak dari sebuah group di facebook. Ia mulai belajar di warnet sejak tahun 2006. Selama dua tahun terakhir, ia berhasil meretas lebih dari 100 website yang kebanyakan milik lembaga pemerintah.
Dalam kasus itu, kata Asep, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah handphone LG Magna warna hitam dengan logo mozila firefox, memory card, dan dua buah sim card. Sebuah akun email [email protected] yang terhubung dengan akun facebook Muhammad Acil (Alone) https://www.facebook.com/dendisaimam.1, sebuah CD berisi export akun email [email protected] juga disita polisi.
"Imbauan kami untuk masyarakat, jangan sekali kali melakukan peretasan pada situs apapun, ancaman hukumannya berat," tegasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved