Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Aksi Penjambretan di Bekasi Berhasil Digagalkan Warga

Gana Buana
05/7/2018 19:25
Aksi Penjambretan di Bekasi Berhasil Digagalkan Warga
(Ilustrasi)

AKSI penjambretan yang terjadi di Jalan SMP 10 Kampung Cibitung, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi berhasil digagalkan warga. Dua orang pelaku, OS (24) dan MDR (17) tercatat sudah 15 kali melakukan aksi kriminal serupa di wilayah Kota Bekasi.

“Pelarian pelaku berhasil digagalkan warga,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Bantar Gebang, Kompol Siswo, Kamis (5/7).

Siswo menjelaskan kedua pelaku telah mengintai korban yang tengah bermain telepon genggam di depan sebuah rumah. Setelah itu, salah satu pelaku berpura-pura menanyakan alamat kepada orang tua korban. Kemudian pelaku lainnya dengan sigap merampas telepon genggam tersebut dari tangan korban dan melarikan diri.

Menyadari telefon genggamnya diambil, korban langsung berteriak minta tolong sehingga mengundang perhatian warga sektiar yang akhirnya membantu mengejar pelaku. Tak jauh dari lokasi ada petugas kepolisian yang ikut mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan satu unit HP merek Oppo, dan uang tunai Rp 600 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Bantar Gebang, AKP Dimas Setya Wicaksana menambahkan, kedua pelaku merupakan pemain lama dan telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali. Mereka melakukan aksinya di daerah Pondok Gede, Galaxy, Bantar Gebang, dan beberapa kali di Jakarta. "Keduanya sudah lama dicari,” kata dia.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara 7 tahun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya