Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Penjual Miras Maut Ditangkap

Mal/J-2
26/6/2018 06:20
Penjual Miras Maut Ditangkap
(Ilustrasi/ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

POLISI menangkap SS, peracik dan penjual miras oplosan yang menyebabkan enam warga di Cengkareng, Jakarta Barat, tewas, kemarin. Polisi mendalami dugaan adanya keterlibatan orang lain yang membantu pelaku dalam meracik miras oplosan.

Perempuan berusia 57 tahun itu ditangkap di rumahnya Jalan Kincir Raya, RT 008/006, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang digunakan untuk mengoplos miras tersebut, yakni 10 jeriken alkohol 70% ukuran 20 liter, 5 buah je-riken ukuran 10 liter, 2 jeriken di antaranya sudah terisi miras oplosan siap edar dan 1 jeriken berisi alkohol berkadar 70%, serta gayung dan stoples.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, miras oplosan itu dibuat dengan bahan dasar metanol. "Bahan ini sebenarnya bersifat toxic ataupun racun yang digunakan, tidak boleh dikonsumsi. Kemudian dicampur dengan teh, gula dan air putih," kata Hengki.

Terungkapnya kasus ini berawal saat polisi menerima informasi ada korban meninggal dunia berinisial MR, 27, kemarin dini hari karena minum miras oplosan itu. Dari pemeriksaan keluarga, MR bersama beberapa rekannya mabuk dan kesakitan di bagian perut seusai minum miras oplosan, Minggu (24/6), di warung milik pelaku.

Tewas sebelumnya

Dari hasil penyelidikan, kata Hengki, ada korban lain yang tewas di hari sebelumnya seusai minum miras oplosan itu. "Ada beberapa kelompok warga ingin membeli miras oplosan ini pada Minggu dan kemudian menjadi korban. Tetapi saat itu belum melapor dan tidak dilaporkan. Ternyata ada korban lain. Beberapa sudah dimakamkan. Total ada 6 korban yang sudah meninggal dunia," jelasnya.

Korban lain ialah HR, 33, yang tewas, kemarin. Kemudian korban TT, 48, dan AS, 39, tewas Minggu (24/6). Kemudian korban HS, 48, dan RZ, 35, tewas Jumat (22/6) seusai membeli dan minum miras oplosan, juga di warung milik pelaku. Selain itu, ada satu korban lain, yakni SU, yang masih kritis dan dirawat di RSUD Cengkareng.

Hengki mengatakan, dari hasil penyidikan, pelaku baru menjual miras oplosan pada Kamis (21/6). "Minuman itu dijual untuk kalangan tertutup dan di rumah."

Pelaku akan dijerat tindak pidana dalam menjual barang berbahaya yang menyebabkan orang meninggal dunia dan atau di bidang perlindungan konsumen atau pangan berdasarkan UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 20 tahun penjara. "Untuk kasus ini kami juga akan kenakan pasal tentang pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun) dengan alasan efek jera," ujar Hengki.

Sementara itu, secara terpisah, Lurah Cengkareng Timur Yuli Ardriansyah meminta kepolisian menertibkan wa-rung-warung miras yang ber-operasi di sekitar Cengkareng.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya