Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
SEBANYAK delapan pelaku pungutan liar (pungli) di Thamrin City ditangkap Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penangkapan mereka dilakukan setelah peristiwa tersebut viral di media sosial. Saat itu, dua orang terlihat meminta uang sebesar Rp10 ribu dengan cara memaksa kepada pengendara mobil.
Penangkapan itu juga dilakukan berkat laporan korban yang tidak senang dengan adanya pungli yang dilakukan melalui kertas retribusi sebesar Rp10 ribu. Retribusi itu diberikan dua kali kepada para pengendara mobil barang saat melintas di ruas Jalan Kebon Kacang atau tepatnya di samping Mal Thamrin City.
Menurut Kapolsek Tanah Abang Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono, ada dua kelompok pungli di kawasan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang. Namun, yang diamankan saat ini kelompok lokal, sedangkan satu kelompok lagi dari Indonesia timur masih diburu aparat kepolisian. Para tersangka pungli itu dikenai pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman 10 tahun penjara. "Agar kejadian pungutan liar serta parkir liar tidak lagi terjadi, Polsek Metro Jakarta akan bekerja sama dengan dinas dari Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved