Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Tenaga Kerja Kontrak tidak Dapat THR

Gan/Ssr/J-1
30/5/2018 04:05
Tenaga Kerja Kontrak tidak Dapat THR
(Ilustrasi/MI)

APARATUR sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bekasi tengah menantikan turunnya uang tunjangan hari raya (THR). Di sisi lain, ribuan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) yang juga bekerja di lingkup yang sama harus gigit jari.

TKK tidak akan mendapatkan THR apalagi gaji ke-13 seperti yang tertulis dalam PP Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR. "Tidak ada THR bagi TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," ungkap Asda II Kota Bekasi, Dadang Hidayat, Senin (28/5).

Pemberian THR bagi ASN bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), sedangkan TKK tidak diatur di sana. Kalaupun ada THR bagi TKK, lanjutnya, harus disesuaikan dengan APBD karena perekrutan TKK merupakan kebijakan daerah.

"TKK itu kan pegawai lokal, jadi harus disesuaikan dengan APBD. Kalau APBD tidak memungkinkan untuk itu, tidak akan kita siapkan," jelasnya.

Dadang menyerahkan sepenuhnya kepada kepala dinas bagaimana mengaturkan tentang THR untuk TKK. Jumlah pegawai di lingkung Pemerintahan Kota Bekasi sebanyak 12 ribu orang. Sebanyak 7.000 di antaranya merupakan pegawai dengan status TKK.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran THR bagi penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Mereka yang termasuk PJLP ialah pegawai harian lepas (PHL) dan juga petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). "Alokasi dana THR dan gaji ke-13, sudah ada," ujar Michael, Senin (28/5).

Anggaran sudah ada pada tiap-tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Michael mengatakan, nantinya mekanisme pembayaran THR akan mengikuti PP.

PJLP akan mendapatkan THR sebesar satu kali upah minimum provinsi (UMP) DKI. Ketika ditanya apakah guru honorer masuk kategori PJLP, Michael belum bisa memastikan. Michael berjanji akan memeriksa hal ini. "Kalau guru honorer saya lupa, nanti saya cek," ujar Michael.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Syamsudin Lologau, memastikan pensiunan PNS DKI akan mendapatkan THR sebagaimana amanat yang diteken Presiden RI Joko Widodo.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya