Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Tarif Parkir DKI bakal Naik

Aya/Ssr/J-1
15/5/2018 05:15
Tarif Parkir DKI bakal Naik
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KETIDAKMAMPUAN Pemerintah Provinsi DKI menagih pajak parkir secara maksimum kepada pengelola akan berdampak terhadap beban masyarakat pengguna kendaraan.

Saat ini pengelola parkir swasta hanya menyetor pajak parkir ke Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI sebesar 20%. Berdasarkan Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan setoran pajak parkir setinggi-tingginya sebesar 30%.

Persentase tersebut lebih kecil ketimbang setoran pajak parkir di kota-kota penyangga Ibu Kota. Kepala BPRD DKI Edi Sumantri mengungkapkan setoran pajak parkir di Depok, Tangerang, dan Bekasi sudah sebesar 25%. Jakarta sebagai Ibu Kota seharusnya menerima lebih tinggi dari kota penyangga.

Karena itu, pihaknya menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan tentang Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir. Dalam Raperda yang tengah dibahas di DPRD DKI itu diusulkan tarif pajak parkir yang harus disetorkan pengelola parkir swasta sebesar 30% per bulan.

Jika disahkan menjadi Perda, BPRD DKI menargetkan pendapatan asli daerah bisa mencapai Rp685 miliar dari Rp600 miliar. "Kalau Perda diterbitkan Juni atau Juli, ka-mi bisa menikmati enam bulan kemudian," cetusnya.

Edi optimistis besaran target itu bisa tercapai lantaran seluruh pengelola parkir swasta di dalam gedung sudah menggunakan sistem tapping (tap in dan tap out). Dengan begitu, tidak ada penghindaran pajak karena setiap data transaksi terekam.

Dengan besarnya setoran yang ditanggung pengelola parkir, kemungkinan bebannya akan dialihkan ke pihak pengendara. Hal itu dibenarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Iya, kenaikan pajak parkir di Jakarta akan dibebankan kepada para pengendara," cetus Anies dalam rapat paripurna dengan DPRD DKI menjawab pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait dengan Rancangan Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang diajukan BPRD.

"Pengusaha parkir keberatan dengan usulan setoran 30%. Dapat saya tambahkan bahwa pajak dibayar oleh pengguna parkir, sedangkan pengusaha hanya berkewajiban menyetorkan pajak parkir kepada pemerintah daerah," kata Anies.

Dengan naiknya tarif parkir, lanjutnya, pengunjung diharapkan meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke kendaraan umum. Anies meyakini hal itu dapat mengurangi kemacetan. "Apabila pengguna kendaraan pribadi semakin sedikit akan berdampak meminimalkan jumlah kendaraan yang parkir."

Secara terpisah, Sekretaris Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno, meminta rencana kenaikan pajak parkir dibarengi dengan layanan yang memadai kepada konsumen.

Menurut Agus, kenaikan pajak sudah pasti akan membebani masyarakat. Lebih dari itu, kenaikan pajak harus dibarengi dengan berkurangnya kebocoran dana parkir, terutama yang dikelola swasta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya