Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Janda Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Santunan tidak Terduga

Deri Dahuri
04/5/2018 18:02
Janda Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Santunan tidak Terduga
(Ist)

ISMARYATI, ibu dari tiga anak, seakan mendapat berkah yang tidak terduga. Dia berkali-kali meneteskan air mata karena terharu sekaligus gembira. Pasalnya, ibu yang kini tinggal di rumah kontrakan daerah Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu tidak percaya dengan nilai satunan yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Ismaryati ialah pemegang hak waris dari suaminya, Mulyadi, yang meninggal pada 12 Februari 2018. Mulyadi yang menjadi karyawan PT Mulia Intipelangi meninggal dunia akibat terkena serangan jantung saat bekerja.

Saat bekerja, Mulyadi mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. Dia sempat dibawa dan dirawat di Rumah Sakit Royal Taruna. Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Mulyadi dinyatakan meninggal dengan diagnosis death on arrival (DOA).

"Alhamdulillah, saya mendapat santunan dari BPJS (TK) yang nilainya cukup besar. Saya juga tidak menyangka mendapat santunan yang bisa membantu perekonomian keluarga," ucap Ismaryati seusai menerima santunan kematian dan santunan berkala dari BPJS-TK di Kantor PT Mulia Intipelangi, Jakarta, pada Jumat (4/5).

Tidak hanya itu, Ismarayati yang kini hidup dengan berjualan makanan keliling itu juga menerima biaya pemakaman, beasiswa, serta saldo jaminan hari tua (JHT) dari BPJS-TK.

Pada acara serah terima santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Agoes Masrawi, mengatakan, Ismaryati, ahli waris dari almarhum Mulyadi dengan masa kerja 20 tahun 4 bulan. Ismaryati menerima total dari program jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS-TK sebesar Rp285 juta.

"Ibu Ismaryati juga mendapat JHT dari BPJS-TK sebesar Rp52 juta. Mudah-mudahan uang satunan yang diterima Ibu Ismaryati dapat bermanfaat bagi keluarga dan bisa menambah modal usaha," papar Agoes.

Dalam kesempatan yang sama, Agoes mengungkapkan bahwa banyak keuntungan yang dipetik dalam menjadi peserta BPJS-TK.

"Dengan ikut program kecelakaan kerja BPJS-TK, jika karyawan mengalami kecelakaan langsung dirawat di kamar kelas satu di rumah sakit dan biaya ditanggung 100%," paparnya.

Dia juga menjelaskan keuntungan karyawan yang mengikuti program JHT.

"Menabung di program JHT jauh lebih menguntungkan daripada tabungan di bank. Iuran per bulan program JHT sebesar 5,7% dari upah. Iuran dari pekerja sebesar 2% dan dari perusahaan 3,7%," jelas Agoes.

Saat pemberian santuan kepada Ismaryati, Assistant General Manager PT Mulia Intipelangi, Radjab F Alam, mengaku terkejut dengan nilai satunan yang diterima istri Mulyadi.

"Oleh karena itu, kami berterima kasih dan berkomitmen untuk terus bermitra dengan BPJS-TK. Terbukti karyawan yang menjadi peserta BPJS mendapatkan banyak keuntungan. Kami juga akan mengajak para tenant di Mall Taman Anggrek untuk mendaftarkan karyawan mereka menjadi peserta BPJS-TK," jelas Radjab.

Dengan manfaat yang besar menjadi peserta BPJS-TK, Agoes dan Radjab berpendapat dengan menjadi peserta, para pekerja atau karyawan merasa nyaman, tenang, loyalitas kepada perusahaan meningkat, dan produktivitas kerja  naik. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik