Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Gara-Gara Diadang si Mata Elang, Nyawa Seorang Kakek di Kosambi Melayang

Sumantri
30/4/2018 20:25
Gara-Gara Diadang si Mata Elang, Nyawa Seorang Kakek di Kosambi Melayang
(Ilsutrasi--thinkstock)

ULAH penagih utang (debt collector) khusus kredit kendaraan bermotor roda dua atau yang dikenal dengan julukan si mata elang bergentanyangan di hampir semua daerah. Tidak terkecuali di Kabupaten Tangerang. Mereka tidak segan-segan mengejar, menghalangi, dan menyita paksa setiap kendaraan yang mengalami kredit macet.

Seperti yang terjadi di Kecamatan, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Akibat ulah empat penagih utang, yakni BH, YD, AN, dan Aa, seorang kakek bernama Yakub, 67, meninggal dunia, karena kaget dicegat empat orang pemuda yang akan menyita sepeda motornya.

"Saat dikejar dan diadang, korban tidak sadarkan diri. Begitu dilarikan ke klinik terdekat, korban sudah tidak bernyawa lagi," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Fredy Yudha Satria, Senin (30/4) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis, korban yang tinggal di Kampung Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal dunia karena menderita jantung.

"Korban yang tiap hari berprofesi sebagai pedagang ikan asin keliling dengan sepeda motor itu meninggal karena kaget dikejar dan dihadang oleh empat debt collector tersebut," kata Kapolsek.

Mengetahui korbannya meninggal dunia, empat penagih utang itu melarokan diri. Petugas Polsek Teluk Naga yang mendapatkan laporan lansung melakukan penyelidikan dan pengejaran, sehingga akhirnya tiga dari empat debt collector berhasil ditangkap di rumah masing-masing di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Mereka ialah BH, YS, dan AN. Sedangkan seorang lainnya, Aa, masih buron.

"Sampai saat ini, Aa masih dalam pwngejaran petugas," kata Kapolsek.

Adapun barang bukti yang disita petugas, berupa STNK sepeda motor B 3464 CES milik korban. Dan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP subsider Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya